FaktualNews.co

Praperadilan Tersangka Kasus Narkoba Terhadap Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota Ditolak Hakim 

Hukum     Dibaca : 494 kali Penulis:
Praperadilan Tersangka Kasus Narkoba Terhadap Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota Ditolak Hakim 
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Sidang putusan praperadilan  yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jum'at (23/9/2022). 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hakim tunggal dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Sufrinaldi, menolak gugatan tersangka, DS (34) melawan Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Edi Purwo.

DS mengajukan permohonan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Ia menilai tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tidak sah secara hukum.

Tersangka mengaku, uangnya senilai Rp 3,5 juta yang disita polisi dari dalam dompet saat penggeledahan belum dikembalikan. Selain itu, terdapat ketidakcocokan jumlah barang bukti, antara yang disita dari tangannya dan yang disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba.

Keputusan hakim itu dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jum’at (23/9/2022).

“Menyatakan permohonan praperadilan ditolak,” kata Sufrinaldi.

Untuk itu, pihak Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat tersangka DS dan tetap melakukan penahanan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum DS, Warti Ningsih mengaku kecewa. Pihaknya masih akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Polda Jatim.

“Sebenarnya saya selaku kuasa dari pemohon kecewa, tapi kita harus tetap menghormati keputusan majelis hakim,” katanya.

Dari keterangan tersangka, jelas perempuan yang akrab disapa Ary, uang Rp 3,5 juta milik tersangka yang disita belum dikembalikan. Ia menegaskan, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara narkoba yang menimpa perempuan asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu.

Menurutnya, uang tersebut adalah hasil dari tersangka DS menagih hutang. Karena selama ini tersangka DS mengkreditkan barang-barang eloktronik kerjasama dengan temannya.

“Tidak ada kaitannya dengan sabu-sabu. Itu dari hasil dia menagih hutang,” tandasnya.,

Ia sedikit lega karena pihak polisi mengakui barang bukti tersangka hanya 0,28 gram sabu-sabu. Tidak seperti yang disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba, yakni seberat 1,44 gram sabu-sabu.

“Pihak polisi sudah mengakui BB hanya 0,28 gram, bukan 1,44,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid