SURABAYA, FaktualNews.co – Kopi wine adalah biji kopi yang mengalami masa fermentasi berlebih sehingga menghasilkan cita rasa asam atau kecut serupa rasa wine.
“Proses fermentasi kopi wine itu hampir mirip dengan proses kopi natural pascapanen, bedanya kopi wine ini butuh waktu yang lebih banyak sekitar 30 sampai 60 hari,” kata Barista Trainer & Roaster di Kopiku Indonesia Yoris Sumartin Kamis (22/9/2022).
Menurut Yoris rasa dan aroma yang dihasilkan dari kopi wine serupa dengan buah anggur yang difermentasi.
“Dari metode fermentasi kering ini bisa memunculkan rasa seperti fermentasi anggur atau wine. Jadi dia kopi yang rasanya kayak wine,” katanya.
Setiap biji kopi dapat diolah menajdi kopi wine. Bila ingin mendapat hasil terbaik disarankan untuk menggunakan ceri kopi yang sudah matang berwarna merah.
Yoris mengatakan, bahwa sering terjadi kesalahpahaman makna mengenai kopi wine, seperti dimaknai sebagai kopi yang diberi campuran alkohol.
Hal serupa juga dikatakan roaster kopi di Bagi Kopi Indonesia Dien Ksatria Widhibrata. Dien menegaskan bahwa kopi wine tidak mengandung wine atau alkohol.
Untuk diketahui bahwa wine ialah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi buah anggur. Dalam syariat Islam, wine termasuk haram dikonsumsi karena memabukkan.
Lalu, bagaimana dengan status kehalalan kopi wine?
Kopi wine tidak halal karena namanya
Dikutip dari siaran pers Majelis Ulama Indonesia (MUI), kopi termasuk dalam daftar produk tidak kritis, begitu juga dengan proses fermentasi yang dilakukan terhadap kopi.
Hal ini karena tujuan dari proses fermentasi kopi bukanlah untuk menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, melainkan untuk menciptakan cita rasa kopi yang khas.
Meskipun tidak ada penambahan alkohol pada segelas kopi wine tetapi berdasarkan syarat kehalalan produk di LPPOM MUI, kopi wine termasuk ke dalam produk tidak halal.
Aspek yang membuat minuman ini menjadi tidak halal yaitu karena penggunaan kata “wine” pada “kopi wine”.
Halal Partnership & Audot Services Director LPPOM MUI, Muslich menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada pada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Di antara kriteria sertifikasi halal KF MUI, terdapat kriteria produk yang salah satunya yaitu membahas tentang penamaan produk.
“Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi,” kata Muslich.
Adapun nama produk yang tidak dapat sertifikasi halal yakni meliputi nama produk yang menggunakan nama minuman keras.
Seperti wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 persen alkohol.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai sarana edukasi dan mencegah agar masyarakat tidak mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan produk haram.