FaktualNews.co

Persaja dan Kejari Kabupaten Kediri Polisikan Alvin Lim

Hukum     Dibaca : 838 kali Penulis:
Persaja dan Kejari Kabupaten Kediri Polisikan Alvin Lim
FaktualNews.co/Muajijin.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni dampingi Perjaka saat lapor ke Polres Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, melaporkan advokat Alvin Lim ke Polres Kediri, Sabtu (24/9/2022).

Pelaporan dilakukan menyusul dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak terlapor (Alvin Lim) melalui akun Youtube bernama Quotient TV.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,  Roni mengatakan, pihaknya bersama Perjaka melaporkan Alvin Lim ke Polres Kediri, dipicu konten video milik Alvin Lim yang menyebut kejaksaan sarang mafia.

“Jadi kami bersama Perjaka melaporkan Alvin Lim, karena yang bersangkutan
diduga sudah mendegradasi, merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI. Alvin Lim telah memfitnah Kejaksaan RI yang mana fitnah tersebut disampaikan melalui medsos,” kata Roni saat ditemui di kantornya, Sabtu (24/9/2022).

Penggiringan opini ini jelas menyesatkan. Ada kebohongan informasi yang justru mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai profesi tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti.

“Unggahan konten video pada akun Youtube milik Alvin Lim mengarah kepada tuduhan tanpa bukti. Pernyataan yang menyebut kejaksaan sarang mafia merupakan tuduhan yang menyakitkan. Sebagai keluarga besar Korps Adhyaksa, para jaksa yang memiliki jiwa korsa yang tinggi tidak terima dengan pernyataan Alvin Lim,” tegas Roni.

Roni menambahkan, pernyataan tersebut sudah tak bisa ditoleransi. Karena itu, pelaporan ke kepolisian menjadi cara terbaik.

“Menuduh kejaksaan sebagai sarang mafia adalah pernyataan yang sudah keterlaluan. Selama ini kami bekerja sesuai undang-undang. Alvin Lim diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud dengan pasal 27 Ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 54 A ayat (2) UU no 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat  (1) , (2), dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 156 dan atau pasal 310 KUHP,” pungkas Roni.

Sementara Kepala SPKT Polres Kediri, Aipda Andi yang menerima laporan, mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Perjaka dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

“Setelah menerima laporan, akan segera kami tindaklanjuti dan melaporkan kepada pimpinan.” ujar Aipda Andi singkat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin