FaktualNews.co

Terdakwa Tendang Teman di SMKN 2 Jember, Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 565 kali Penulis:
Terdakwa Tendang Teman di SMKN 2 Jember, Divonis 5 Tahun Penjara
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Kuasa Hukum Terdakwa MRR, Naniek Sudiarti (baju putih) saat di ruang sidang.

JEMBER, FaktualNews.co – MRR (16), terdakwa penganiayaan terhadap temannya sendiri di Jember, divonis hukuman penjara 5 tahun. Siswa SMKN 2 Jember itu, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jumat sore (24/9/2022) kemarin.

Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak penganiayaan terhadap teman satu sekolah, hingga menyebabkan korban berinisial RAP (16) warga Kecamatan Sumbersari, Jember meninggal dunia.

Untuk proses sidang putusan, dipimpin langsung oleh Hakim Frans Kornelisen di ruang Candra PN Jember. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri dan Penasihat Hukum Naniek Sudiarti. Sedangkan terdakwa MRR mengikuti secara daring dari Lapas Kelas II A Jember.

Dalam putusan majelis hakim, MRR terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi hasil putusan persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa MRR, Naniek Sudiarti, menerima hasil putusan tersebut.

“Ancaman anak itu kan separuh dari tuntutan (terdakwa) dewasa, kalau dewasa kan 15 tahun. Tapi kalau anak separuhnya 7,5 tahun. Tapi ini (dengan vonis hukuman 5 tahun), saya kira sudah memenuhi dari tuntutan itu,” kata Naniek saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai sidang.

Selanjutnya, kata Naniek, terdakwa akan menjalani masa hukuman tahanan di LPKA Blitar.

“Nantinya, setelah menjalani masa tahanan. Terdakwa kembali ke Jember untuk mengikuti kegiatan pelatihan kerja di BLK (Balai Latihan Kerja) Jember,” ujarnya.

Dimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan, sebagai haknya terdakwa untuk mendapatkan pembinaan setelah bermasalah dengan hukum.

“Namun demikian saya meyakini, nantinya anak ini (juga) akan dapat pengurangan masa tahanan (remisi) setiap tahunnya (jika berkelakuan baik). Juga dimungkinkan mendapat pembebasan bersyarat,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat MRR melayangkan tendangan kepada teman sekolahnya RAP, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari fakta persidangan, tindakan terdakwa menendang korban, karena persoalan asmara. Antara korban dan terdakwa sama-saman tercatat sebagai siswa di SMKN 2 Jember.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid