FaktualNews.co

Berikut OPD Pengelolanya

Tahun Ini Pemkab Situbondo Menerima Alokasi DBHCHT Rp 47 Miliar

Advertorial     Dibaca : 462 kali Penulis:
Tahun Ini Pemkab Situbondo Menerima Alokasi DBHCHT Rp 47 Miliar
Kabid Perekonomian dan SDA pada Bappeda Kabupaten Situbondo, Jupri Triwidagdo ST MT

SITUBONDO, FaktualNews.co-Pemkab Situbondo tahun 2022, mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 47 miliar lebih. Hal itu sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2022, tetang perubahan atas Perpres nomor 104 tahun 2021, tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022.

Kabid Perekonomian dan SDA pada Bappeda Kabupaten  Situbondo, Jupri Triwidagdo SM MT mengatakan, dana jumbo tersebut masih ditambah dengan Silpa DBHCHT tahun 2021 sekitar Rp 8.647.937.000. “Sehingga totalnya sekitar Rp55.748.515.000,” ujar Jupri Triwidagdo, Minggu (25/9/2022).

Menurut dia, sejumlah dana tersebut dialokasikan ke tiga bidang. Yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. “Dimana dari ketiganya itu nanti ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelolanya,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Jupri menegaskan, untuk bidang kesejahteraan masyarakat,  ada 6 OPD yang mengelola, yaitu dinsos, diskoperindag, disnaker, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dishub, dan Dinas PUPP.

“Itu bisa berupa BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, PJU, RTLH dan progam Tolop (tutup lubang),” katanya.

Lebih jauh Jupri mengatakan, pada bidang kesehatan dikelola oleh dinkes, dan tiga rumah sakit milik pemerintah daerah. Yaitu RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.

“Kalau di dinas kesehatan itu untuk pembangunan jamban keluarga, dan progam sehat gratis (Sehati), kalau yang rumah sakit bisa untuk pengadaan alat kesehatan (alkes), serta rehap gedung rumah sakit,” ungkapnya.

Jupri menambahkan, untuk bidang penegakan hukum melekat di Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Situbondo.

“Di kantor satpol PP itu berupa sosialisasi tentang cukai, operasi pasar rokok ilegal, dan penggunaan aplikasi Siroleg,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris