JAKARTA, FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Senin (26/9/2022).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, tiga ruangan hakim agung yang digeledah adalah ruangan Sudrajad Dimyati, Agung Takdir Rahmadi, dan ruangan staf dari Gazalba Saleh.
“Ruang hakim agung yang digeledah ada tiga ruangan, yakni ruang Pak Takdir Rahmadi, ruang Pak Sudrajad Dimyati, dan ruang staf Pak Gazalba,” ujar Andi melalui keterangan tertulis, Senin.
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan lebih rinci apa yang dicari dan dibawa dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Mahkamah Agung, ujar dia, menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
“Kami tentu menghormati dan mematuhi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Andi.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil OTT itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang.
Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Meski demikian, saat OTT, KPK mengamankan uang 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.
Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang.
“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Sabtu (24/9/2022).