SURABAYA, FaktualNews.co – Pasangan kekasih, Handy Agustiar (23) warga Jalan Kedurus dan Muhriza (24) warga Jalan Banyu Urip, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan. Mereka ditangkap usai mencuri motor Mio Soul hitam nopol L 4806 TW, milik Asnawi, warga Jalan Banyu Urip Kidul.
Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian menjelaskan, awalnya tersangka melihat motor terparkir di ujung gang. Niat jahatnya muncul setelah didukung dengan lokasi yang sepi. Lalu, Handy mendorong motor tersebut ke kosan Muhriza.
“Setelah anggota mendapat info kehilangan langsung mendatangi TKP. Aksinya juga terekam CCTV saat mendorong sepeda motor tersebut,” katanya, Selasa (27/9/2022).
Adanya rekaman CCTV mempermudah kinerja polisi untuk melakukan pengungkapan. Muhriza lebih dahulu ditangkap di kosnya, kemudian Handy ditangkap dengan cara dijebak.
Hasil pemeriksaan dan interogasi tidak ditemukan alat khusus untuk menyalakan motor tersebut. Tersangka sengaja mendorong motor itu menuju tukang kunci, untuk dibuatkan duplikat supaya motor tersebut dapat dinyalakan.
“Setelah sampai di tukang kunci, tersangka HA minta dibuatkan kunci baru dengan alasan kunci motor hilang. Alasannya, HA mencuri karena sehari-hari selalu pinjam motor MH, motor curiannya akan digunakan untuk keseharian,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kunci palsu, rekaman CCTV dan motor Yamaha Mio Soul GT hitam L 4806 TW milik korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.