Kriminal

Tebang Tebu Tanpa Izin, Kades Klatakan Jember Ditetapkan Tersangka

JEMBER, FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Klatakan, Jember Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka penebangan tebu tanpa izin di lahan seluas 47 hektar di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.

Kades Ali Wafa terbukti bersalah, karena menebang tanaman tebu milik penyewa lahan tanah kas desa (TKD). Yang sudah disewa lewat lelang oleh Marzuki.

Penebangan tanaman tebu yang dilakukan Kades Ali Wafa dilakukan, saat masa tebang terakhir tahun 2022.

“Terkait di Persoalan (serobot lahan tanah) di Desa Klatakan ini, benar sudah kita gelarkan naik sidik dan penetapan tersangka. Yakni Kades AW (Ali Wafa),” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (27/9/2022).

Kades Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka, kata Dika, dan terancam dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian.

“Kita menerapkan pasal tersebut, karena pelapor pihak penyewa yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyewa lahan TKD (Tanah Kas Desa). Tapi malah oleh saudara AW obyek yang disewa lewat proses lelang itu, malah dilelang lagi ke orang lain,” ungkapnya.

“Untuk kerugian masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses lidik. Kalau sudah selesai dan penyidik yakin ya langsung kita eksekusi (dilakukan penahanan tersangka). Saat ini proses penyelidikan itu,” sambungnya.

Lanjut Dika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sejumlah dokumen, terkait lahan TKD tersebut.

“Kami sudah amankan dokumen sebagai barang bukti dan masih diperiksa satu persatu. Termasuk dokumen lelang (penyewa) dan dokumen lelang yang dilakukan oleh terlapor. Dalam proses lidik kami, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan dimungkinkan menetapkan tersangka lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait kasus penebangan lahan tanaman tebu di lahan TKD Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember.

Penyewa lahan Marzuki membuat laporan polisi terkait tindakan pencurian yang dilakukan Kades Klatakan Ali Wafa. Kades Ali Wafa Secara tiba melakukan penebangan lahan tanaman tebu lebih dulu tanpa izin, di lahan seluas 47,5 hektare itu.