Antisipasi Markus, PA Situbondo Melarang Pengunjung Masuk
SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk mengantisipasi adanya makelar kasus (markus) dan adanya hakim Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen Pengadilan Agama (PA) mengeluarkan surat nomor 3969/DJA/HM.00/9/2022.
Bahkan, dalam surat tersebut, diatur selain pengurus ataupun pihak yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan masuk dalam area Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama (PA) Situbondo.
“Memang benar ada aturan baru yang mengatur bahwa pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Sedangkan pihak yang berkepentingan wajib menggunakan ID card yang diberikan petugas Pengadilan Agama,” ujar Panitera PA Situbondo, Khadimul Huda, Rabu (28/9/2022).
Menurut dia, aturan baru tersebut diterapkan sejak hari Senin (26/9/ 2022) lalu. “Sesuai dengan surat yang diturunkan oleh Mahkamah Agung RI Dirjen Badan Peradilan Agama, maka ada beberapa aturan yang harus diterapkan di Pengadilan Agama,” bebernya.
Dalam aturan tersebut, salah satunya memang mengatur bahwa petugas hanya memberikan kebijakan kepada para pihak yang berkepentingan saja. Sehingga, pihak yang hanya mengantar atau mendampingi tidak diperkenankan masuk.
“Hanya pihak penggugat, tergugat, saksi dan pengacara saja. Sedangkan keluarga yang mendampingi bukan saksi perkara, tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Aturan tersebut, kata Huda, tentunya dibuat untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk adanya makelar kasus (markus) atau calo perkara. “Aturan tersebut dikeluarkan, pastinya untuk mengatur pengadilan lebih baik, serta memunculkan pemikiran positif kepada masyarakat,” imbuhnya.
Huda menjelaskan, bahwa aturan tersebut memang belum disosialisasikan secara merata. Namun, sudah diterapkan sejak surat atau aturan diturunkan.
“Tentunya sosialisasi ini akan dilakukan sembil berjalan, agar masyarakat juga memahami tentang aturan baru ketika masuk ke area pengadilan,” pungkasnya.