MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bakal memotong langsung 2,5 persen zakat profesi dari gaji bersih Aparatur Sipil Negera (ASN). Hal itu guna memaksimalkan penerimaan zakat dari kalangan ASN.
Upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan regulasi hukum melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Lingkup Pemkab Mojokerto dengan Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Mojokerto akan bekerjasama untuk pelaksaanaanya. Mereka akan membentuk unit pengelola zakat (UPZ).
Dengan kerja sama tersebut, seluruh pegawai ASN yang beragama Islam dan mememuhi syarat di unit kerja masing-masing OPD akan menunaikan zakat atau infaq sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Mojokerto.
“Semuanya yang memenuhi syarat syariah akan membuat pernyataan, sekitar 7000 ASN di lingkungan Pemkab maupun di Kecamatan,” kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Mojokerto, Njatmiko di sela-sela acara sosialisasi Perbub tersebut di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Rabu (28/2022).
Namun, jelas Njatmiko, dari ribuan ASN tidak semua memiliki kewajiban menunaikan zakat. Hanya ASN yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Akan tetapi, belum bisa memastikan realisasi pemotongan gaji ASN untuk zakat. Karena saat ini masih tahapan sosialisasi.
“Sebenarnya belum tahu kapan realisasinya. Tapi sudah ada bank yang ditunjuk, BPR Majatama,” ujarnya.
Diperkirakan, potensi penghasilan zakat bisa mencapai milyaran rupiah per tahun. Jika potensi zakat dari ASN ini dapat dimaksimalkan penerimaannya, maka Kabupaten Mojokerto memiliki dana yang cukup besar untuk dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari masalah sosial kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, maupun untuk kegiatan keagamaan, dan UMKM tanpa harus lagi tergantung dari dana APBD.
“Warga yang sudah punya usaha kita bantu modal untuk mengembangkan usahanya tanpa kita tarik kembali. Atau warga yang fakir, tidak punya usaha, hidup dilereng- lereng gunung, kami sudah berupaya membantu warga miskin yang ada di Kabupaten Mojokerto, baik permodalan dan perbaikan rumah,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto, Sugeng Winardi.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi menjelaskan, Adapun ASN yang akan dipotong gajinya untuk zakat adalah mereka yang gajinya telah mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas atau kurang lebih Rp 79 juta per tahun atau Rp 6,6 juta per bulan. Artinya, jika gajinya di bawah itu, tidak dipotong. Begitu pun ASN non-Muslim, tidak dipotong.
“Kalau sudah menyamai ukuran emas itu tadi maka wajib diambil zakatnya 2,5 persen perbulan,” jelasnya.
Adapapun mekanisme pemotongan, pihaknya sudah siap melaksanakan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji ASN melalui Payroll System atau manual melalui bendahara masing-masing unit kerja ASN.
“Nanti bisa melalui Payroll Syatsm yang kita kerjasama dengan BPR Majatama. Atau degan acara sistem pemotongan gaji melalui bendahara. Bendahara nanti yang menyerahkan ke OPZ,” terang Barozi.
Sementara, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan, program pemotongan gaji untuk zakat ini tidak berniat mencampuri pribadi ASN. Pemkab Mojokerto berupaya untuk mengingatkan agar bisa sama-sama menjalankan kewajiban.
“Kami tidak ada berniat mencampuri urusan pribadi, ini urusan dengan tuhanku, misalkan seperti itu, dalam hal ini kita saling mengingatkan supaya bisa betul-betul menjalankan kewajiban kita, supaya kita tetap dalam jalan kebaikan dan kebenaran,” tegasnya.
Apabilan nanti ada ASN yang keberatan dalam pelaksanaanya, ia membuka diri untuk komunikasi.
“Barangkali jika ada yang keberatan , saya membuka diri untuk berkomunikasi dengan panjenengan semuanya, agar nanti yang keberatakan menyampaikan langsung kepada saya. Kita komunikasikan,” pungkasnya.