KEDIRI, FaktualNews.co-Seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Ngancar. Pelaku harus berhadapan dengan hukum lantaran membacok temannya, gegara nomor WhatsApp (WA) diblokir.
Kapolsek Ngancar AKP Priyo Eko Hariono mengatakan, korban pembacokan itu Prabowo (53), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. “Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” kata Priyo, Rabu (28/9/2022).
Disampaikan Priyo, peristiwa itu bermula pada saat pelaku pulang bekerja, mampir ke rumah temannya yakni Tegel, di Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar. Di tengah perjalanan pelaku melihat korban sedang berada di depan rumahnya, dan terjadi perang mulut antar keduanya.
“Korban dan pelaku ini saling kenal. Pada saat itu keduanya terjadi cek-cok mulut karena kesalahpahaman tentang pembicaraan komunikasi di WA,” lanjut Priyo.
Korban yang tidak bisa menahan emosinya langsung memukul pelaku. Mendapat serangan tersebut, pelaku yang tidak terima dan bergegas menuju ke rumah temannya yakni Mojo yang tak jauh dari lokasi. Saat itulah, pelaku mengambil parang di dalam kamar.
“Selanjutnya pelaku kembali menghampiri korban dan menyabetkan parang yang dibawanya sebanyak tiga ayunan hingga mengenai tubuh korban,” bebernya.
Atas kejadian tersebut tubuh korban menderita luka pada bagian pinggang samping kiri belakang, jempol tangan kiri, dan perut. Dalam perkelahian tidak seimbang ini, korban memilih kabur dan selanjutnya dibawa menuju RSUD SLG untuk menjalani rawat inap. Petugas Polsek Ngancar yang menerima laporan dari warga terkait insiden penganiayaan di Desa Kunjang segera bergerak.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 70 centimeter bergagang hitam bersarung warna coklat,” imbuh Priyo.
Dalam penyidikan, penganiayaan ini berawal pelaku menyuruh korban untuk membuka kontak WA-nya yang diblokir. Tak hanya itu, AS sebelumnya juga sempat menghubungi korban ataupun lewat WA, namun tidak ada jawaban. Sedangkan ketika kejadianpelaku dalam keadaan terpengaruh oleh minuman keras (miras).