JOMBANG, FaktualNews.co-telah menyerahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengembalikan berkas perkara oknum jaksa cabul berinisial AH kepada penyidik Satreskrim Polres Jombang untuk dilengkapi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara oknum jaksa cabul untuk segera dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum. “Sudah kami kirim ke kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian dari jaksa,” ujar Giadi, Rabu (28/9/2022).
Lanjut Giadi, penyidik satreskrim juga telah menerima P19 dari kejaksaan dan beberapa hasil penelitian yang akan segera dilengkapi. “Kemudian kami telah menerima P19 dan beberapa hasil penelitian akan segera kami penuhi dalam waktu dekat,” bebernya.
Hingga kini berkas perkara AH oknum jaksa cabul dinyatakan belum lengkap dari hasil penelitian. “Jadi dinyatakan belum lengkap hasil penelitian,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya AH oknum jaksa telah digrebek oleh polisi di salah satu hotel di Jombang lantaran tengah mencabuli remaja pria yang masih di bawah umur pada Kamis (28/8/2022).