FaktualNews.co

Jual Barang Bukti Hasil Penertiban

Mantan Kabid Tramtibum Satpol PP Surabaya Jalani Sidang Perdana

Hukum     Dibaca : 401 kali Penulis:
Mantan Kabid Tramtibum Satpol PP Surabaya Jalani Sidang Perdana
Sidang dengan terdakwa Ferry Jocom, mantan Kabid Tramtibum Satpol PP di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar secara online.

SURABAYA, FaktualNews.co-Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan barang bukti Satpol-PP Kota Surabaya, dengan terdakwa Ferry Jocom, mantan Kabid Tramtibum Satpol PP, hari ini Rabu (28/9/2022) digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara online, di mana terdakwa berada di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 10 huruf a Sub Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Danang.

Lanjut Danang, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Sebagaimana dirilis sebelumnya. Bahwa terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya, karena diduga menjual barang bukti hasil penertiban yang terletak di gudang Jalan Tanjungsari Surabaya milik Satpol PP Kota Surabaya senilai 500 juta rupiah,” tutup dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris