JOMBANG, FaktualNews.co-Pinjaman online (pinjol) yang menawarkan dana dengan persayaratan yang sangat mudah, tentu saja membuat masyarakat tergiur. Karena cukup menggunakan KTP dan tanpa jaminan, uang bisa langsung ditransfer ke rekening pemohon.
Tentu, dengan kemudahan tersebut, bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan keuangan dan membutuhkan pinjaman dengan segera, pinjol bisa menjadi alternatif. Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu risiko menggunakan layanan pinjaman online, terlebih pada platform yang ilegal.
Berdasarkan informasi yang didapat dari korban pinjol ilegal ini, sebagian besar terjebak dengan bunga pinjaman yang berbunga, dan tidak jelas jangka waktu kredit akan berakhir.
Bahkan, bila peminjam tak sanggup melunasi kawajibannya dalam waktu tertentu, maka pihak pinjol akan menagih dengan cara-cara yang melanggar privasi untuk mengintimidasi nasabahnya, dan ini sudah banyak contoh yang terjadi di masyarakat.
Baru-baru ini di Surabaya, ada nasabah pinjol yang memutuskan mengakhiri hidupnya karena tertilit bunga pinjol yang berbunga. Kesadisan pihak pinjol ini bukan hanya isapan jempol, hal ini seperti halnya yang diutarakan salah satu korban pinjol asal Jombang, inisial MS, bahwa pinjol ilegal menurutnya memang tidak manusiawi.
Ia menceritakan, ketika dirinya belum mampu membayar sesuai waktu yang ditentukan, maka pihak pinjol akan menerornya dengan menyebar fotonya ke kontak yang ada di handphone-nya.
“Awalnya mengancam ke saya akan menyebar data pribadi saya. Ternyata benar, itu dilakukan (pihak pinjol) dengan menyebar foto ke kontak HP saya, dengan narasi yang tidak pantas. Bahkan bisa saya bilang akan menekan psikologis,” ujar MS kepada faktualnews.co.
Tidak hanya itu, denda yang sangat besar, akan sangat membebani nasabah yanng tidak sanggup membayar sesuai waktu yang ditentukan. Seperti ketika MS mengajukan pinjaman sekitar Rp 15 juta, tapi yang diterima sekitar Rp 9 juta. Kareba ada keterlambatan pembayaran, sehingga bunganya membengkak hingga sekitar Rp 30 juta.
“Cukup besar yang harus saya bayar, sehingga bisa dibilang masyarakat dijerat sampai melarat oleh pinjol ilegal,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, jika pinjol-pinjol ilegal tersebut nampaknya mempunyai jaringan. Sebab ketika dirinya tidak bisa melakukan pembayaran, ada pihak pinjol lain yang menghubunginya untuk menawarkan pinjaman.
“Ada pinjol lain yang menawarkan pinjaman untuk menutup hutang sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang. Itulah yang akan menjerat para nasabah,” paparnya.
Korban pinjoil ilegal lain, HS mengatakan, bahwa teror dari pinjol sangat mengganggu psikologis nasabah. Terlebih narasinya yang mengancam dan tidak pantas, yang disebar ke kontak HP nasabah.
“Narasinya bisa satu kebun binatang keluar semua. Yang intinya mereka memaki-maki kita dan disebarkan ke kontak kita. Bagi yang mentalnya tidak kuat, ini memang bahaya,” jelas HS.
Saat ditanya darimana pihak pinjol bisa mengetahui kontak kita, bahwa mereka bisa mengakses karena pemohon menyetujui memberikan akses kepada mereka saat mendaftar.
“Banyak nasabah yang tidak sadar, terutama saat ada permintaan akses kontak saat mendaftar di aplikasi, kemudian kita izinkan. Dari situlah mereka bisa mengakses kontak kita,” jelasnya.
Ia berpesan, agar masyarakat tidak menjadi korban pinjol ilegal yang begitu mencekik di belakangnya. “Memang prosesnya sangat mudah dibanding kita pinjam di bank, tapi setelah itu, kita terjerat masalah besar yang penyelesaiannya cukup rumit,” pungkasnya.