BLITAR, FaktualNews.co – Tri Idamanto (39) warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Garum. Lantaran mencuri handphone milik tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut, bermula saat korban Erwin Tri Irawati (45) warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum sedang ke Masjid.
Mengetahui rumah korban kosong, pelaku langsung beraksi dengan mencongkel pintu samping.
Karena, curiga pintu rumah bagian samping terbuka. Korban kemudian membuka rekaman kamera CCTV dan mengetahui dibobol maling.
Kapolsek Garum, AKP Muhamad Burhanudin mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah Polisi melakukan penyelidikan.
Saat diamankan pelaku tidak bisa berkutik karena barang bukti handphone Oppo A3 masih dipegang pelaku.
“Pelaku terekam kamera CCTV, pelaku selain mencuri handphone juga mencuri sejumlah juang,” ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Burhan menambahkan, pelaku tidak jauh dari rumah korban, jadi petugas cepat melakukan identifikasi.
“Pelaku termasuk tetangga korban,pelaku sudah mengincar rumah korban sudah lama,” ujarnya
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.