FaktualNews.co

Curhat Korban Arisan dan Investasi Bodong Jombang Rugi Rp 93 Juta, Laporan Polisi Jalan di Tempat

Kriminal     Dibaca : 634 kali Penulis:
Curhat Korban Arisan dan Investasi Bodong Jombang Rugi Rp 93 Juta, Laporan Polisi Jalan di Tempat
FaktualNews.co/S Ipul/
Warga Kabupaten Jombang korban arisan dan investasi bodong.

JOMBANG, FaktualNews.co – Perempuan asal Kabupaten Jombang mengaku, menjadi korban arisan dan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 93 juta.

Salah satunya Atik Rohmawati Mafrudho, warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia menjadi korban arisan dan investasi bodong yang dikelola Alfia Dwi Restu Ningrum (22) asal Desa Sengon.

Perempuan berusia 36 tersebut mengatakan, dia mengenal Alfia dari rekannya.

Kepada Atik, pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang ini menjanjikan profit besar dalam waktu satu minggu hingga enam bulan sejak pertama kali ikut.

“Kalau arisan bayar Rp 150 ribu, dia menjanjikan dapat Rp 10 juta, dalam waktu enam bulan. Itu saya urutan nomor 43,” kata Atik, Kamis (29/9/2022).

Selain arisan, ia juga mengikuti investasi Rp 8 juta dijanjikan kembali Rp 12 juta selama dua puluh lima hari.

Iming-iming profit besar yang diterima tersebut maka membuat Atik tertarik untuk ikut dalam arisan serta investasi itu.

Hingga akhirnya Alfia mengalami kolaps atau gagal bayar pada tahun 2021 lalu.

Menurut Atik, pengelola pun berjanji akan  mengembalikan uang investasi dan arisan miliknya yang sudah terbayarkan.

Hanya saja ketika Atik, menagih hasil investasi dan arisan miliknya sebesar Rp 93 juta, Alfia justru menghilang.

“Total kerugian yang saya alami sekitar Rp 93 juta. Itu tidak termasuk pembelian arisan Rp 10 juta, karena yang itu sudah dapat Rp 17 juta saat pertama kali beli arisan milik orang lain. Kalau arisan dan investasi saya belum keluar sama sekali,” tutur Atik.

Laporan Polisi Jalan di Tempat

Karena merasa ditipu, melalui kuasa hukumnya ia membawa kasus ini ke Polda Jatim pada tanggal 3 September 2021.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan sampai saat ini proses penyidikan jalan di tempat.

“Kita mintanya polisi segera menangkap terlapor, supaya uang kita bisa kembali,” kata Atik memungkasi.

Sementara kuasa hukum, Beny Hendro Yulianto mengatakan jika pihaknya sudah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jombang.

“Bahwa terlapor sudah tidak ada di rumahnya. Intinya kami menilai motifnya ada upaya menghalangi penyidikan,” tuturnya.

Beny mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang tersebut.

“Kami nilai ini sudah memenuhi unsur penipuan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul