FaktualNews.co

Dua Pemuda Pelakunya Jambret di Surabaya Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 607 kali Penulis:
Dua Pemuda Pelakunya Jambret di Surabaya Diringkus Polisi
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/
Dua tersangka jambret muda saat diamankan di mapolsek Asemrowo Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pemuda pelaku jambret diringkus anggota Polsek Asemrowo, Surabaya. Keduanya telah melakukan kejahatan di 11 TKP.

Kedua jambret muda itu yakni, Mohammad Sahrul (21) dan Abdul Rohim (19). Keduanya diringkus saat melakukan aksinya di Jalan Dupak Rukun, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini berawal laporan dari Sri Setya Ningsih. Ia mengalami kecelakaan cukup fatal setelah dijambret oleh kedua tersangka di tikungan depan PT Susanti, Jalan Dupak Rukun, Surabaya.

“Pelaku menggunakan sepeda motor matik, saat itu tersangka memepet korban dari sebelah kiri. Lalu yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Polisi pertama kali mengamankan Rohim. Setelah diamankan, penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kompol Hari ini melakukan pengembangan, lalu menangkap Syahrul yang tak jauh dari lokasi awal penangkapan.

Berdasar hasil interogasi di kantor polisi, Rohim merupakan seorang residivis Polrestabes Surabaya pada 2020, lalu menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada April 2022.

Informasi yang digali FaktualNew.co, mereka beraksi sejak Mei 2022. 11 TKP beraksi mereka yakni di Jalan Tambak Langon, Margomulyo dan Kalianak Barat, Surabaya.

“Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Demak, Kalianak 1 kali, Tambak Langon, Tidar, Diponegoro, Tanjungsari dan Indrapura, Surabaya,” pungkasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu dos book handphone dan sepeda motor honda Vario L 4317 NA yang digunakan tersangka sebagai sarana.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9  tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid