FaktualNews.co

Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Polres Mojokerto Diserang Tiga Anjing Penjaga

Kriminal     Dibaca : 593 kali Penulis:
Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Polres Mojokerto Diserang Tiga Anjing Penjaga
Suharmoko  tersangka kasus narkoba, berserta barang bukti yang disita.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menggerebek rumah terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Namun saat melakukan penggerebekan, anggota yang menyergap melalui pintu pintu belakang dikejutkan dengan tiga ekor anjing yang sedang berjaga-jaga. Melihat ada orang tidak dikenal mendekat, spontan anjing tersebut menyerang, satu anjing menggigit kaki sebelah kanan salah seorang petugas, sementara, dua lainya berputar mengelilinginya.

“Anggota yang tergigit mencoba melepaskan gigitan dengan cara menendang-nendang tapi anjingnya tidak mau melepaskan,” katanya Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Kamis (29/9/2022).

Akhirnya anggota polisi itu melepas sepatunya. Lalu dipukulkan ke arah anjing, barulah gigitannya dilepaskan. Beruntunganya, pada saat itu anggota itu menggunakan celana jeans dan tidak mencoba melapaskan dengan cara menarik kaki, sehingga tidak sampai terluka. “Kalau dia tarik pasti luka itu, ” ujar Apip.

Begitu lepas dari gigitan anjing, ia langsung menghampiri anggota polisi lainnya yang berada di pintu depan. Ternyata, terduga pelaku sudah tertangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri mengatakan, pada saat mendengar anjingnya menggonggong, orang yang menjadi target dan belakangan diketahui bernama Suharmoko (35) ini lari ke kamar mandi sambil membawa handuk.

“Dengar anjingnya menggonggong, pelaku mandi dan keluar pakai handuk, baru anggota mengamankan,” jelasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Didapatkanlah barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 2,68 gram, 1 buah kantong kain warna hitam putih, 1 bendel plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam, 1 buah scrup plastik, uang tunai Rp 2,3 juta, dan  satu unit handphone merk INFINIX warna hitam.

Bambang mengungkapkan, berdasarkan keterangan Suharmoko, ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria inisial HS (55), yang kini sedang diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedapatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram. Barang bukti sabu tersebut didapat dari saudara HS, statusnya DPO, alamat tidak diketahui dengan ciri-ciri berbadan kurus, tinggi badan 160 cm rambut beruban,” ungkap.

Selanjutnya, Suharmoko berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Bambang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris