SURABAYA, FaktualNews.co – Meski tak kantongi izin operasi, Pasar Induk Osowilangun (PIOS) Sidotopo, Surabaya, nekat buka. Hal ini membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya, meradang dan akan segera memanggil pengelola.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, tidak semestinya pasar yang belum mengantongi izin beroperasi. Semua persyaratan harus dipenuhi.
Selain itu, kata dia, pemkot juga tidak boleh menyulitkan pelaku usaha untuk berinvestasi. Namun, harus sesuai aturan.
“Kita akan panggil PIOS kenapa kok nekat beroperasi kalau belum mengantongi IMB,” tegas Baktiono.
Baktiono mengatakan, pemkot harus memikirkan nasib para pedagang kecil ketika para pelaku usaha besar menabrak aturan, dan jangan dibiarkan.
Dia juga menambahkan, tidak seharusnya oknum-oknum di Pemkot Surabaya bermain dalam urusan perizinan yang dapat merugikan masyarakat.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil,” katanya.
Diketahui, PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri di era kepemimpinan Wali Kota Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.
Masa perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dan pihak swasta selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak.
Kerjasama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke 23 dan belum ada perubahan.
Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin.