JEMBER, FaktualNews.co – Sampai pada penutupan pendaftaran panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) 27 September 2022. Tercatat ada 637 orang pendaftar Panwascam di Bawaslu Jember.
Sebanyak 637 orang pendaftar itu, terdiri dari 493 orang laki-laki, dan 144 perempuan.
Namun dari pendaftar itu, berdasarkan rekapitulasi berkas pendaftar. Diketahui masih ada tiga kecamatan yang belum terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Di antaranya, Kecamatan Sumberjambe, Tempurejo, dan Ledokombo.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andika Firmansyah mengatakan pihaknya masih memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penelitian berkas kelengkapan pendaftar untuk calon anggota Panwas kecamatan.
“Dimulai tanggal 28- 30 September. Jadi di saat kami melakukan penelitian berkas, kami akan meneliti betul apakah masih ada Kecamatan yang belum terpenuhi 30 keterwakilan perempuan. Dikarenakan pada saat kami melakukan penelitian berkas apakah semua sudah memenuhi syarat dan berkas-berkas itu sudah terverifikasi oleh kami?” kata Andika saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Jember, Kamis (29/9/2022).
Dengan waktu tiga hari melakukan penelitian berkas kelengkapan pendaftar, katanya, nantinya pada awal Oktober akan diumumkan dan diputuskan apakah akan dilakukan masa perpanjangan untuk pendaftar memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan itu.
“Jadi pada saat tanggal 1 Oktober kami akan mengumumkan dan memutuskan masa perpanjangan di tanggal tersebut,” ujarnya.
Jika dimungkinkan dilakukan waktu perpanjangan pendaftaran panwascam. Bawaslu Jember, memiliki waktu tujuh hari untuk kembali membuka pendaftaran memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“Tapi nanti pendaftaran itu, perpanjangan khusus untuk pendaftar perempuan saja. Jika dalam hasil penelitian administrasi masih ada beberapa yang tidak memenuhi jumlah kebutuhan atau dua kali kebutuhan. Yaitu minimal hasil Kecamatan misal meskipun dari laki-laki dan belum memenuhi syarat, akan kami umumkan ditanggal 1 Oktober tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa Kecamatan yang perlu dilakukan perpanjangan,” ulasnya.
Lebih lanjut soal keterwakilan perempuan 30 persen di tiap-tiap kecamatan, kata Andika, pendaftar tidak harus berdomisili di satu wilayah sama dengan lokasi mendaftarkan diri sebagai panwascam.
“Kami juga menambahkan untuk pendaftar perempuan yang ingin mendaftarkan diri, itu tidak harus sesuai domisili Kecamatan si pendaftar tersebut. Jadi jika memiliki ktp kependudukan wilayah Kabupaten Jember. Pendaftar ini bisa mendaftar di Kecamatan manapun di wilayah Kabupaten Jember,” tandasnya.