Kriminal

Buron 2 Tahun, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus di Jalan Kayoon Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Pelarian Idris (30) warga Jalan Pecindilan, Surabaya, setelah dua tahun lalu menjadi buronan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga TKP wilayah Surabaya, kini harus berkahir di sel tahanan Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, Idris merupakan teman Zaini, pelaku curanmor yang sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya terlebih dahulu.

“Tersangka IB ini pernah mencuri motor di daerah Pecindilan pada tahun 2022 dan di Ngaglik pada tahun 2021, bersama ZN yang sudah diamankan Polrestabes Surabaya,” katanya, Jumat (30/9/2022).

Idris ditangkap polisi saat dirinya melintas di Jalan Kayoon, Surabaya. Setelah ditangkap, Idris digelandang ke Mapolsek Genteng untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasil interogasi, modus yang dilakukan tersangka yakni memasuki rumah korbannya yang tidak dikunci pagarnya, lalu merusak rumah kontak kendaraan kemudian dibawa kabur.

“Motor curian itu dijual ke Madura. Hasilnya penjualan dibagi rata,” pungkasnya.

Informasi yang diterima FaktualNews.co, aksi kejahatan ini diotaki oleh Zaini. Sejak 2020 lalu, Zaini ini kerap gonta-ganti pasangan dalam beraksi. Zaini berperan sebagai eksekutor, sedangkan komplotannya berperan sebagai joki.