Kriminal

Satreskoba Polres Kediri Gulung Dua Pengedar Narkoba Antarpulau

KEDIRI, FaktualNews.co-Buser Satreskoba Polres Kediri menggulung dua pengedar narkoba jaringan antarpulau. Dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis dobel L.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menuturkan, kedua terduga pelaku itu berinisial AP alias Pras (19), warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, dan SH alias Ari (20) warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

“Awalnya kami menangkap AP. AP ini ditangkap berawal dari hasil penyelidikan tindak lanjut informasi masyarakat,” tutur Ridwan, Kamis (29/9/2022).

Pada saat di rumah AP, lanjut dikatakan Ridwan, pihaknya mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.

Selain itu turut diamankan pula 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip dan 1 ponsel. “AP saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram itu dari SH alias Ari. AP membeli dengan uang Rp 2 juta diserahkan ke SH,” lanjut Ridwan.

Mendapat pengakuan AP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SH alias Ari. Terduga pelaku SH yang pada saat itu berada di rumah langsung ditangkap.

Di rumah SH itu petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti milik SH berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, dan 1 plastik klip ganja dengan berat total 3,58 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti pil narkoba jenis dobel L sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 ponsel.

“Barang bukti dari SH itu kita amankan. Menurut pengakuan SH mendapatkan barang bukti itu dari seseorang berinisial M asal Denpasar-Bali, yang saat ini kita nyatakan DPO,” tutur Ridwan.

ditambahkan Ridwan, tersangka SH ini kenal M pada saat berada di bui. Sedangkan SH ini pernah masuk bui atau penjara dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali. Dari pengakuan SH, lanjut disampaikan Ridwan, awalnya SH, dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis dobel L dalam 50 botol plastik oleh M.

“SH disuruh mengedarkan narkoba tersebut oleh M (DPO). SH mendapatkan upah dari M ini sebanyak Rp 5 juta. Pengakuan dari SH ini mendapatkan barang tersebut dari M sebanyak 10 kali,” ucap Ridwan.

Kini  kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.