JOMBANG, FaktualNews.co – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023, diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah tahun 2024-2026.
Untuk melaksanakan amanat tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang, pada 30 September-01 Oktober 2022 bertempat di Universitas Negeri Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Jombang tahun 2024-2026.
Acara yang dibuka Bupati Jombang, Mundjidah Wahab ini dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II (Jawa Bali) Kemendagri, Drs. Bob F Sagala, Perwakilan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, Mar’atus Sholihah, tim akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Sekretaris Daerah beserta Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Perencana Ahli Muda dan Kasubbag Penyusun Program di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Danang Praptoko menyampaikan bahwa sebagai implikasi dari Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan amanah dari Undang-Undang 10 Tahun 2016, sejumlah daerah otonom tidak memiliki Kepala Daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023.
“Dalam pasal 201 ayat (9) menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan (lanjutan) Kepala Daerah, diisi dengan Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati sejak tahun 2022 sampai dengan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024,” paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Dalam Negeri menyusun Instruksi Mendagri 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022.
“Inmendagri tersebut juga berlaku pada daerah yang masa jabatan Kepala Daerah akan habis pada tahun 2023 mendatang. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, Bupati yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten tahun 2024-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana
Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten tahun 2024-2026,” tambahnya.
Dari arahan Bupati Mundjidah Wahab, serta saran masukan dari Ketua DPRD Kabupaten Jombang, juga materi yang dipaparkan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II (Jawa Bali) Kemendagri, Drs. Bob F Sagala); Perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Timur, Mar’atus Sholihah dan narasumber lainnya diharapkan dapat menjadi sebagai bahan telaah didalam Bimbingan dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jombang tahun 2024-2026,” pungkas Danang Praptoko, Kepala Bappeda.
Bupati Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kick of meeting Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jombang.
“Bimbingan teknis penyusunan RPD dan Renstra PD Kabupaten Jombang tahun 2024-2026 perlu dilaksanakan guna mendapatkan masukan dan arahan dari Kemendagri, dari Bappeda Provinsi Jawa Timur tentang langkah dan tahapan penyusunannya, sekaligus mengidentifikasi isu strategis daerah untuk diselaraskan dengan arah kebijakan di tingkat Provinsi maupun Nasional, sehingga terbentuk arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Jombang selama periode tahun 2024-2026,” ujarnya.