Peristiwa

Kouta Keterwakilan Perempuan Tak Terpenuhi, Bawaslu Situbondo Perpanjang Pendaftaran Panwascam

SITUBONDO, FaktualNews.co-Karena kouta keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, memperpanjang pendaftaran calon panitia pengawas kecamatan (panwascam) khusus pendaftar perempuan.

Namun, perpanjangan pedaftaran panwascam keterwakilan 30 persen perempuan tersebut, khusus untuk 10 kecamatan dari jumlah total sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas pada Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan, dari 17 kecamatan ada 10 kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftaran calon anggota khusus perempuan.

“Jadi, mulai 2 hingga 8 Oktober 2022 pendaftaran calon anggota panwaslu di 10 kecamatan ini khusus pendaftar perempuan, karena kurang dari 30 persen. Sedangkan, tujuh kecamatan lainnya sudah terpenuhi,” kata Farid di Situbondo, Minggu (2/10/2022).

Menurut dia, perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen panwaslu kecamatan ini, sesuai petunjuk Bawaslu RI agar memperpanjang masa pendaftaran khusus perempuan di 10 kecamatan, sesuai Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Selain itu, juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2019 bahwa dalam rekrutmen panwaslu kecamatan harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” bebernya.

Sepuluh kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran, yakni Kecamatan Besuki, Mangaran, Melandingan, Kendit, Banyuputih, Banyuglugur, Kapongan, Jangkar, Panji, dan Bungatan.

“Di 10 kecamatan ini tidak memperpanjang pendaftaran bagi pendaftar laki-laki,” ucapnya.

Farid menambahkan di setiap kecamatan pendaftar calon panwaslu minimal enam orang dan dua pendaftar di antaranya adalah perempuan.

“Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 21-27 September 2022, jumlah pendaftar calon panwaslu di 17 kecamatan sebanyak 250 orang, yang rinciannya 188 orang pendaftar laki-laki dan 62 orang perempuan,” pungkasnya.