FaktualNews.co

Pakar Hukum Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Peristiwa     Dibaca : 355 kali Penulis:
Pakar Hukum Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana
Guru besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita

SURABAYA, FaktualNews.co-Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Menurut Romli peristiwa kerusuhan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, Minggu (2/10/2022).

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut Romli juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya Romli Atmasasmita.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 di antaranya milik Polri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris