PASURUAN, FaktualNews.co-Dalam Operasi Sikat Semeru 2022, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggulung belasan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari menjelaskan, bahwa Operasi Sikat Semeru ini dilakukan selama 12 hari, mulai dari 19 September-30 September 2022.
“Dari kegiatan operasi tersebut Polres Pasuruan Kota menangkap 16 tersangka 3C (curat, curas, curanmor). Di mana dari 16 tersangka ini ada beberapa tersangka yang residivis,” ucap Raden, Senin (03/10/22).
Menurutnya, dari 16 tersangka terdiri dari kasus curat 7 tersangka, curas 3 tersangka, curanmor 5 tersangka, dan kepemilikan sajam 1 tersangka. Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
Selain itu, petugas menyita barang bukti dari kasus curat berupa 3 buah televisi, 3 unit sepeda motor, 1 bilah pisau, 1 buah gembok rusak, 1 buah dompet abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 611.000, dan 1 buah dosbook handphone.
Untuk kasus curas berang bukti yang disita yaitu, 2 unit sepeda motor, 3 dosbook handphone, 1 tas jinjing, 1 handphone, dan 1 gunting. Sedangkan kasus curanmor barang bukti yang disita berupa 2 buah mata kunci T, dan 3 unit sepeda motor.
“Para tersangka kini sudah kami tahan di Mapolres Pasuruan Kota dan sudah di proses, untuk kita kembangkan kejaringan tersangka lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, dari 16 tersangka tersebut ada tiga tersangka yang residivis sudah diamankan. “Tiga residivis itu kasus curanmor,” tutup Bima.(Bahrul)