JOMBANG, FaktualNews.co – Bagi masyarakat yang terlilit utang, tentu sudah menjadi hal yang membebani, terlebih jika terlilit utang kepada pinjaman online (pinjol() ilegal.
Tidak hanya potongan yang besar mencapai 30 persen lebih, cara penagiahannya pun sering di luar norma dan melanggar privasi nasabah. Untuk itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menyarankan, jika ada pinnjol ilegal yang menagih ke rumah, nasabah bisa melaporka ke polisi, dengan dugaan melanggar UU Perdagangan.
“Kalau ditagih pinjol ilegal, maka langsung laporkan ke Polri dengan dugaan melanggar UU No. 7/2014 tentang perdagangan Pasal 65 Ayat (1)- ayat (4) Juncto Pasal 115 dengan ancaman kurunngan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Utommo.
Sementara, jika yang menagih adalah pinjol legal, namun dengan cara yang tidak profesional, maka nasabah bisa melaporkannya dengan cara mencatat nama bank serta nama pegawainya ke OJK.
“Jika tidak pegang sertifikat juru tagih, pengenaan bunga yang tidak sesuai standar perbankan, maka kami sarankan melaporkan secara tertulis ke OJK Jatim,” imbuhnya.
Jika penagih utang adalah pihak ketiga, meski mengaku dari pinjol legal, maka nasabah berhak menolaknya, terlebih jika menagihnya tidak secara profesional.
Namun meski begitu, nasabah disarankan tetap membayar utang kepada pinjol yang legal, karena jika tidak, akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.