JOMBANG, FaktualNews.co – Pelaku pencurian motor (curanmor) Jombang dibekuk polisi. Sebanyak tujuh sepeda motor dan satu mobil pick up diamankan, sebagai barang bukti.
Aksi kriminalitas ini melibatkan banyak orang yang beraksi di beberapa tempat yang berbeda. Terdapat tiga pelaku pencurian spesialis motor. Di antaranya Sumariono (37), Bambang Edi Susanto (38) keduanya berasal dari Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Satu pelaku lainnya yakni Budi Santoso (38) warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, menyebut ketiganya merupakan komplotan pencuri yang sudah melakukan aksi yang sama lebih dari 10 kali.
“Ketiganya ini komplotan pencuri, ada tujuh sepeda motor yang dicuri. Lokasinya berbeda tersebar di beberapa tempat. Seperti satu kasus curanmor yang dicuri dari salah satunya di masjid Sambongdukuh, Jombang,” ucapnya, Selasa (4/10/2022).
Otak kelompok komplotan pencuri ini adalah Sumariono. Dirinya melakukan observasi dan menyasar tempat yang sekiranya potensial.untuk melakukan pencurian. Lalu, setelah melakukan cek tempat, kedua pelaku lainnya melakukan aksinya secara bergantian dengan berpasangan.
“Bergerak dua orang menggunakan satu motor. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor dari korban. Mereka mengaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali,” katanya.
Sementara itu, dalam kasus pencurian mobil pickup, kepolisian mengamankan dua tersangka yaitu Suhartono (42) warga Dusun Murungagung, Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Jombang yang bekerja sebagai buruh tani. ‘Kedua berinisial Ari atau RM alamat Bareng, masih masuk DPO,” tukasnya.
Keduanya lalu menjual barang curiannya kepada Pitoyo (52) warga Dusun Tegalan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dalam modus operandi yang dilakukan, keduanya berkeliling Jombang mencari sasaran pencurian.
“Barang yang diincar adalah mobil jenis pickup yang diparkir di depan rumah. Setelah mendapatkan sasaran di Dusun Tegalan. Tersangka inisial Ari yang beralamat di Bareng merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T,” katanya.
Setelah melakukan pengrusakan, kemudian pelaku masuk ke mobil dan merusak kunci stir mobil yang dikunci tenggok.
“Setelah semuanya berhasil, Suhartono kemudian bergantian masuk ke kabin pickup dan merusak kabel soket dan menyambung kabelnya dan kabel soket yang sudah dipersiapkan. Setelah menghidupkan mesin, tersangka membawa kabur mobil,” jelasnya.
Ada sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Suhartono. Di antaranya satu kabel soket penghubung kontak, sebuah kunci leter T yang terbuat dari besi. Lalu barang bukti yang disita dari penadah, Pitoyo, satu unit mobil pickup Mitsubishi tanpa nomor polisi dan tanpa bak.
Kemudian satu unit bak muatan terbuat dari besi, dua pasang jok, satu filter udara pickup, satu tangki solar, sepotong besi spanten bak bagian depan, satu bemper depan, ban serep ukuran ring 14, satu unit saklar kombinasi, satu set lampu belakang, dan selembar pengaman mesin dari besi.
Atas ulahnya tersebut, para pelaku pencurian pickup ini dikenakan Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP untuk pelaku pencurian. Pasal 480 k3, 1e KUHP untuk penadah.
“Sementara untuk kasus pencurian motor, dikenakan pasal 363 ayat (1) 5e KUHP,” pungkasnya.