Kriminal

Pria Ini Kepergok Gasak Rokok di Pasar Ngadiluwih Kediri, Begini Akibatnya

KEDIRI, FaktualNews.co – CAP (34), pria asal Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap warga karena mencuri sejumlah rokok di sebuah ruko Pasar Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan penangkapan terduga pelaku itu.

“Pelaku ini diamankan warga saat hendak kabur lewat atap ruko toko,” jelas AKP Iwan Setyo Budi, Kapolsek Ngadiluwih, Selasa (4/10/2022).

AKP Iwan menjelaskan, pencurian yang dilakukan CAP terungkap saat pemilik toko, Mashuri (48) mendengar adanya suara congkelan di dalam toko.

Saat dicek di dalam, etalase tempat penyimpanan rokok telah terbuka dan mendapati pelaku naik ke atap toko.

“Pelaku ini berusaha melarikan diri melalui atap kios, tetapi lubang genteng tidak muat saat dimasuki badannya, akhirnya tertangkap oleh warga,”jelasnya.

Disampaikan AKP Iwan, dari keterangan pelaku melakukan aksinya di toko yang sama sebanyak 3 kali. Akibat aksi terduga pelaku ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta lebih.

Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 15 Agustus 2022 mencuri rokok hingga korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2022 pelaku kembali melakukan aksinya mencuri rokok hingga korban mengalami kerugian Rp 2,2 juta.

Aksi pelaku melakukan aksinya lada tanggal 30 September 2022. Pelaku berhasil mencuri rokok hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

“Aksi ini diakui pelaku yang keempat kalinya, namun berhasil dipergoki,” terang Kapolsek Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih lebih lanjut menyampaikan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat dan mencongkel dinding kios yang terbuat dari seng dengan menggunakan satu buah linggis kecil. Selanjutnya mengambil barang-barang yang ada di dalam toko.

“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti dan masih dalam proses penyelidikan, ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas AKP Iwan.