JEMBER, FaktualNews.co – Perkelahian antara siswa SMA terjadi di Jember, Selasa sore (4/10/2022) kemarin. Perkelahian itu melibatkan sejumlah siswa dari SMK 7 Sumberbaru dengan SMA 1 Tanggul, Jember.
Dari proses penyelidikan awal polisi, perkelahian antar siswa SMA itu, hanya dipicu persoalan saling pandang antara siswa SMK 7 Sumberbaru dengan SMA 1 Tanggul, yang dilakukan di depan kamar mandi warung makan sekitar Kecamatan Semboro, Jember.
Para siswa itu sama-sama saling bolos sekolah, dan bertemu di warung tersebut.
Karena kejadian itu, salah satu siswa SMK 7 Sumberbaru sampai harus mendapat perawatan di rumah sakit. Karena korban yang juga warga Kecamatan Sumberbaru itu, mengalami luka pada perut dan sampai membuat ususnya terurai keluar.
“Pertama mereka bolos sekolah, sesampainya di warung daerah Semboro berhenti. Saling bertemu, dan ada salah seorang teman pelaku yang kenal korban juga saling sapa. Korban ini juga terkenal jagoan di Sumberbaru, suka berkelahi. Kemudian ke kamar mandi. Nah saling pandangnya itu saat akan ke kamar mandi antara korban dan salah seorang tersangka. Kemudian akhirnya saling mengajak berkelahi,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu (5/10/2022).
Karena masih ada yang tidak terima, teman korban yang kenal dengan salah seorang tersangka, diminta untuk menyampaikan jika ditantang berkelahi.
“Kejadiannya itu diawali sekitar pukul 1 siang kemarin. Kemudian puncak sampai jatuh korban, sekitar sore hari. Untuk perkelahian itu, awalnya akan dilakukan di alun-alun Kecamatan Tanggul, kemudian pindah ke Pondok Jeruk (Semboro), tapi karena dinilai terlalu jauh, akhirnya perkelahian itu terjadi di Jembatan Sidomulyo (Semboro),” ucapnya.
Terkait kasus tersebut, lanjut Dika, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan bukti. Diketahui ada kurang lebih 8 orang diperiksa sebagai saksi.
“Tapi dari penyelidikan sementara, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Inisial U yang sudah diamankan. Tapi masih dalam DPO, inisial H dan A,” ungkapnya.
Nantinya terkait kasus ini, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus ini. Maka dari itu kami masih melakukan pendalaman penyelidikan,” tandasnya.