FaktualNews.co

Penahanan Ijazah di SMKN 3 Jombang Berkedok Lembar Pengumuman, Diduga Tabrak Aturan

Pendidikan     Dibaca : 791 kali Penulis:
Penahanan Ijazah di SMKN 3 Jombang Berkedok Lembar Pengumuman, Diduga Tabrak Aturan
FaktualNews.co/SAREP/
Lembar bebas tunggakan untuk mengambil ijazah di SMK Negeri 3 Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Ijazah gratis bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 3 di Kabupaten Jombang, hanya isapan jempol semata.

Bagaimana tidak, ketika keluar dari tempat pendidikan, mereka harus memikirkan biaya tunggakan punggutan demi bisa “menebus” ijazahnya.

Tunggakan tersebut mulai dari uang gedung atau insidental, punggutan iuran uang komite sebagai pengganti SPP, hingga akademik. Ini diungkapkan salah seorang wali murid SMKN 3 Jombang berinisial AR.

Menurut AR ijazah siswa tidak langsung dikasihkan ketika lulus dari SMK Negeri 3 Jombang. Karena harus menyelesaikan tunggakan pembayaran administrasi.

“Siapa bilang ambil ijazah gratis, nyatanya ketika saya melunasi uang SPP atau iuran komite gak dikasihkan itu ijazahnya,” kata AR menegaskan, Rabu (5/10/2022).

Namun, saat ia melunasi uang insidental (uang gedung) sebesar Rp 1 juta awalnya Rp 2 juta, ijazah siswa baru diberikan oleh pihak sekolah.

“Kata orang TU harus lunas semua tunggakan di lembaran pengumuman, agar bisa ambil ijazah,” tuturnya.

AR, tidak menampik jika pihak sekolah mengumumkan agar alumni SMK Negeri 3 Jombang untuk segera mengambil ijazah.

Pengumuman itu disampaikan dalam lembar keterangan bebas tanggungan yang digunakan untuk mengambil dokumen pendidikan seperti ijazah, SKHUN, sertifikat, transkrip nilai, raport, dan lainnya.

Pada pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa dokumen-dokumen yang tidak diambil dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkan tidak menjadi tanggungjawab sekolah.

Dalam lembar pengumuman itu tertulis tanggungan diantaranya, keuangan sekolah, perpustakaan, sarana/praktik bengkel, prakerin, akademik dan unit penjualan SMKN 3 Jombang.

“Ijazah tidak diberikan jika belum melunasi tanggungan di selebaran itu. Kalau sudah bayar nanti dikasih stempel, kalau belum lunas ijazah gak dikasihkan,” tandas AR.

Ia mengaku kala itu tak punya uang untuk pembayaran pengambilan ijazah anaknya. Sebab, belum lama sebelumnya, ia melunasi pembayaran iuran komite bulanan pengganti SPP selama anaknya kelas XI. Totalnya ada sekitar Rp800 ribu, kala itu.

“Supaya ijazah bisa keluar, ya terpaksa cari pinjaman kesana kemari. Yang penting lunas dulu,” kata AR.

AR mempertanyakan jika ijazah lulusan SMKN 3 Jombang diberikan secara gratis, kenapa harus ada lembaran tanggungan yang harus dilunasi.

“Banyak teman-temannya yang belum lunas tanggungan itu (di dalam lembar pengumuman). Logikanya kalau gak ada uang, mereka gak berani ke sekolah. Jika ada uang untuk bayar tanggungan itu, ya dibayarkan secara berkala. Kalau lembar masih di siswa berarti belum lunas, semisal sudah lunas dan stempel lengkap maka lembar itu dibawa sekolah ditukar ijazah,” ujarnya.

AR menceritakan saat pertama kali masuk sekolah, pihak komite dan sekolah menggelar pertemuan dengan wali murid. Disana diumumkan ada uang SPP Rp 190 ribu dapat subsidi Rp 130 ribu, jadi orangtua murid cukup membayar Rp 60 ribu setiap bulan.

Selain itu juga membahas uang gedung atau insidental sebesar Rp 2 juta, dan bisa dicicil selama satu tahun.

Terpisah Kepala sekolah SMK Negeri 3 Jombang, Khasanuddin beralibi tunggakan pembayaran itu adalah ke komite sekolah atas kesepakatan orangtua.

“Orangtuanya dari awal sanggup, kalau gak sanggup, ya gak ada (tunggakan) itu kan,” kata Kasan ditemui di kantor SMK Negeri 3 Jombang, Rabu (5/10/2022).

Terkait banyak ijazah lulusan tahun 2022 ini yang masih “ditahan” pihak sekolah karena siswa tidak memiliki uang untuk “menebus” Ijazah, Khasan mempersilahkan mengambil tanpa catatan. “Ya silahkan diambil, (tanpa bayar),” tandasnya.

Diketahui, penahanan ijazah tidak dibenarkan dan melanggar aturan, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional Pasal 8 ayat (1).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul