FaktualNews.co

Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka, Selama Operasi Sikat Semeru Tahun 2022 

Peristiwa     Dibaca : 559 kali Penulis:
Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka, Selama Operasi Sikat Semeru Tahun 2022 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi sikat 2022, saat dikeler petugas Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama dua pekan operasi sikat Semeru Tahun 2022, petugas  Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengamankan sembilan tersangka  kasus tindak pidana kriminal.

Sembilan tersangka pelaku tindak pidana kriminal tersebut, mereka  terlibat dalam 14 kasus diwilayah hukum  Polres Situbondo. Rinciannya, enam kasus pencurian dan pemberatan (Curat), dua kasus curanmor dan satu kasus judi.

Salah satu tersangka  yang terlibat kasus curanmor yang berhasil ditangkap tersebut. Ada seorang pria yang mengaku wartawan dua media online dan  anggota LSM, yakni Muhammad Sura.

“Ini merupakan hasil ungkap personel Satreskrim Polres Situbondo selama dua pekan di bulan September kemarin. Bahkan, operasi sikat semeru tahun ini melebihi target,”kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya,  Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor, dua buah kunci leter T, satu buah stang, satu buah pisau, satu buah sarung, satu pasang sandal jepit, satu unit mesin diesel, dan empat unit handphone.

Selain itu, diamankan pula sebuah dompet warna hitam, sebuah jaket warna hitam, sepasang sepatu warna hitam, satu buah tabung LPG 3 kilogram, satu unit kabel lampu, puluhan pack rokok berbagai merk, dan uang tunai Rp7.245.000.

“ Diamankan pula empat buah kayu penyangga bak cap jie kie, satu bak cap jie kie, enam bola cap jie kie, satu terpal, satu kantong kain warna merah, empat alas duduk, empat kursi duduk,”beber AKBP Andi Sinjaya.

Lebih jauh, AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, untuk pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Jo 53 KUHP.

“Sementara untuk pelaku curat kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 KUHP. Kemudian yang pelaku Judi dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin