FaktualNews.co

Tiga Legislator Jember Diduga Terlibat Kasus Pembabatan di Lahan TKD oleh Kades

Hukum     Dibaca : 599 kali Penulis:
Tiga Legislator Jember Diduga Terlibat Kasus Pembabatan di Lahan TKD oleh Kades
FaktualNews.co/hatta
Didik Muzani, Kuasa Hukum warga, dikonfirmasi sejumlah wartawan.

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus pembabatan tanaman tebu di lahan tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, terus bergulir.

Kades Klatakan Ali Wafa yang ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolres Jember. Saat ini terkait kasus dalam penyelidikan Satreskrim Polres Jember.

Namun menurut Kuasa Hukum Marzuki Abdul Ghofur, yakni Didik Muzani, menegaskan jika kliennya memiliki hak mengelola lahan TKD, tapi kemudian dibabat Kades Klatakan Ali Wafa.

Pihaknya menduga juga ada keterlibatan dari tiga orang anggota DPRD (legislator) Jember. Pasalnya dalam penyelidikan polisi, Ali Wafa mengaku membabat tanaman tebu tersebut setelah sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember.

Saat itu, RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.

“Terkait kasus pembabatan lahan yang dikelola klien kami. H. Marzuki Abdul Ghofur. Sebelumnya memang sudah dilakukan mediasi dengan sejumlah pihak. Bahkan juga Pemkab Jember juga sudah membantu proses mediasi itu. Tapi kemudian oleh Kades AW (Ali Wafa) kemudian dibabat. Sehingga dengan terpaksa klien kami melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” kata Didik, Rabu (5/10/2022).

“Sehingga dari proses hukum itu, tersangka terancam dengan pasal soal pencurian dan penggelapan,” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Didik, dari proses hukum yang berjalan, terungkap fakta, Kades Ali Wafa melakukan pembabatan lahan setelah dilakukan RDP di gedung dewan.

“Sehingga kami menduga jika ada keterlibatan dari sejumlah anggota dewan terkait kasus itu. Kurang lebih ada tiga anggota dewan. Oleh karena itu, sebagai bentuk transparansi. Kemudian terkait hal ini, kita pun berkirim surat pengaduan kepada DPRD Jember,” ujarnya.

Dalam surat itu, katanya, meminta DPRD Jember menindaklanjuti tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan tersebut.

“Kita bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember 14 September 2022 kemarin. Untuk kemudian nantinya jadi perhatian. Dilanjutkan kemudian adanya rapat di DPRD Jember yang dapat kami hadiri bersama dengan klien kami,” ucapnya.

Namun kemudian, Didik menambahkan, terkait surat yang ditujukan kepada BK DPRD Jember itu. Hingga saat ini belum ada jawaban.

“Sehingga kita berharap, dari 20 hari waktu kami berkirim surat itu. Agar dapatnya segera mendapat jawaban dari DPRD Jember,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Jember Hamim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum menerima surat soal pengaduan tersebut.

Menurut Hamim, terkait adanya surat pengaduan tersebut. Secara mekanisme akan diterim Pimpinan DPRD Jember, kemudian didisposisikan kepada BK DPRD Jember.

“Untuk soal itu (surat pengaduan) memang kami sudah dengar persoalannya. Tapi kami belum menerima surat tersebut, mungkin masih di pimpinan,” kata legislator dari NasDem ini.

Hamim berdalih belum menerima adanya disposisi soal surat pengaduan. Terlebih lagi dirinya saat ini sedang ada dinas luar.

“Sehingga nanti saya akan tanyakan kepada pimpinan, perihal surat itu. Agar nanti segera dapat kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah