FaktualNews.co

Berkas dan Tersangka Oknum Guru Cabul di Kediri, Diserahkan ke Kejari

Hukum     Dibaca : 613 kali Penulis:
Berkas dan Tersangka Oknum Guru Cabul di Kediri, Diserahkan ke Kejari
FaktualNews.co/Muajijin.
Tersangka oknum guru cabul diserahkan ke Kejaksaan Negari Kota Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menerima berkas dan tersangka oknum guru cabul, IM (mantan guru pengajar kelas 6 di SDN di Kota Kediri), Kamis (6/10/2022).

Penyerahan dilakukan karena berkas barang bukti sudah lengkap atau P21 dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Tadi siang kami menerima barang bukti dan tersangka atas nama IM, dari penyidik Satreskrim Polres Kediri,” kata Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Harry menambahkan, tersangka IM yang berprofesi sebagai guru pengajar kelas 6 di SDN  Kota Kediri, melakukan aksi pencabulan mulai bulan Maret sampai bulan Juni tahun 2022.

” Tersangka ini melakukan aksinya sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan SDN  Kota Kediri (ruang kelas 5-A, Kelas 6-A, Kelas 6-B dan Lab. IPA) telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 7 (tujuh) orang anak siswi,” imbuh Harry.

“Dan pasal yang akan kita kenakan terhadap tersangka, yakni UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Harry Rachmat.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai Rabu (6/10/2022)  sampai Selasa (25/10/2022) di Rutan Polres Kediri Kota. Selanjutnya perkara tersebut segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umun ke Pengadilan Negeri Kediri untuk disidangkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin