FaktualNews.co

Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Jombang Lakukan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Politik     Dibaca : 473 kali Penulis:
Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Jombang Lakukan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Media Gatherig KPU Jombang dengan awak media.

JOMBANG, FaktualNews.co– Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, sampai sejauh ini, KPU Kabupaten Jombang telah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Hal tersebut disampaikan saat pihak KPU mengadakan media gathering, Kamis (6/10/2022).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, As’ad Choiruddin mengatakan dari pihaknya saat ini sudah masuk ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

“Jadi sekarang adalah tanggal 6, kami dari tim KPU Kabupaten Jombang masih melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Jadi verifikasi administrasi itu dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tahapan verifikasi administrasi yang jika ada hasil dari tahapan pertama belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan perbaikan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Melanjutkan, verifikasi administrasi perbaikan sendiri saat ini sedang dilakukan dimulai sejak tanggal 3 sampai 10 Oktober 2022. Setelah tanggal 10, berikutnya dari KPU Jombang akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.

“Setelah ada hasil dari rekapitulasi tersebut, kemudian seluruh data rekapitulasi kita kirim ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU pusat. Kemudian jika tahapan itu selesai dan lolos verifikasi administrasi, maka dilakukan verifikasi faktual yang jatuh pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022,” ungkapnya.

As’ad menuturkan, untuk objek yang dilakukan verifikasi adalah partai politik (parpol). Dimana, calon peserta pemilu yang berhak melakukan verifikasi faktual adalah calon parpol yang belum memiliki keterwakilan di parlemen, sederhananya adalah partai baru dan partai lama yang belum memiliki keterwakilan di DPR.

“Sementara bagi partai yang sudah memiliki keterwakilan di DPR tidak berhak dilakukan verifikasi faktual, namun cukup dilakukan verifikasi administrasi saja. Ketika calon parpol peserta pemilu yang sudah memiliki keterwakilan di parlemen dan lolos di verifikasi administrasi, maka KPU RI (pusat) berhak untuk mengesahkan menjadi peserta pemilu,” jelasnya.

Menurutnya, KPU Kabupaten/kota terlebih Jombang, tidak punya kewenangan untuk meloloskan dan membatalkan calon peserta pemilu. Karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh KPU RI (pusat).

“Itu menjadi ranah kewenangannya KPU RI. Dari KPU Daerah tidak berhak meloloskan dan membatalkan calon peserta pemilu tersebut. Karena itu menjadi kewenangannya KPU RI, karena kita hanya membantu proses verifikasi administrasi dan faktual,” katanya melanjutkan.

Sementara itu, untuk tahapan di Jombang sendiri, pada tahap pertama verifikasi ada 23 parpol. Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah dari parpol awal tersebut menyusut.

“Lalu pada tahapan saat ini yakni verifikasi administrasi perbaikan ada 20 parpol, berkurang 3 partai. Untuk tahapan selanjutnya ini, ketika calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, akan mengikuti verifikasi faktual,” ujarnya.

Pada tahapan verifikasi faktual tersebut, nantinya pihak KPU kabupaten/kota akan mendatangi kantor, pengurus dan anggota dari parpol dengan mendatangi secara langsung. Setelah dilakukan pantauan langsung, data yang sudah direkap oleh KPU Jombang akan dikirim ke KPU provinsi, lalu dari provinsi melaporkan hasil rekapitulasinya ke KPU RI.

Sementara itu, Ketua KPU Jombang Athoillah dalam sambutannya, menyebut KPU Jombang sendiri membuka informasi selebar-lebarnya bagi masyarakat, lewat media sosial KPU Jombang.

“Keterbukaan informasi kepada masyarakat sudah dilakukan KPU. Saat ini pun masyarakat bisa mengetahui namanya masuk ke parpol dengan masuk ke website KPU dan berbagai media sosial lainnya,” tuturnya.

Ato sapaan akrabnya ini menjelaskan lebih detail, bahwa seluruh tahapan yang dilakukan KPU Jombang memang sudah diatur.

“Namanya tahapan, semua diatur secara jelas, ketat, termasuk dari sisi waktu tidak boleh terlewat satu atau dua hari. Seperti loket pelayanan KPU yang buka dan tutup harus tepat waktu. KPU melakukan verifikasi mulai dari tahapan awal yakni partai politik selaku calon peserta pemilu, setelah selesai baru akan dilakukan verifikasi secara faktual,” imbuhnya.

Dari posisi itu ia mengatakan, sejatinya peserta pemilu hanya ada tiga, yakni partai politik, perseorangan dan pasangan calon. Untuk tahapan sekarang adalah menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.(Anggit)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris