MALANG, FaktualNews.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Ahad, 2 Oktober 2022.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara pagi ini untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup ditetapkan saat ini enam tersangka. Yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers pada Kamis (6/9/2022) malam.
Kapolri mengatakan kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo menonaktifkan 10 anggota Polri sehari setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan. Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dan sembilan anggota lain.
“Malam ini Bapak Kapolri mengambil keputusan menonaktifkan dan mengganti Kapolres Malang,” kata Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin, 3 Oktober 2022.
Dedi mengatakan Ferli akan diganti oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Putu Kholis sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok. Ferli ditempatkan sebagai Pamen SSDM Polri.
Selain mencopot Ferli, Dedi mengungkapkan berdasar perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur juga saat ini menonaktifkan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak 9 orang.
“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo. Kemudian Danki AKP Khas Darman, Danton Aiptu Solihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi,” kata Dedi.
Kerusuhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022. Awalnya korban jiwa dilaporkan sebanyak 127 orang, kemudian direvisi oleh Kapolri menjadi 125 orang sebelum bertambah 131 orang.
Peristiwa nahas itu terjadi beberapa saat setelah suporter memasuki lapangan untuk memberikan motivasi dan semangat kepada tim mereka setelah kalah dari Persebaya setelah kalah 2-3. Kekalahan ini merupakan kekalahan kandang pertama Arema FC dari Persebaya sejak 23 tahun terakhir.
Namun aparat kepolisian yang mengamankan diduga merespons secara represif dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tembakan gas air mata diduga juga diarahkan ke arah tribun.
Diduga karena panik terkena gas air mata, suporter panik dan berusaha keluar dari stadion. Namun hanya dua pintu stadion yang terbuka sehingga ratusan suporter Aremania meninggal diduga karena sulit bernapas dan terinjak-injak.