FaktualNews.co

Diduga Menipu Bermodus Investasi Fiktif, Wanita Paruh Baya di Jombang Raup Miliaran Rupiah

Kriminal     Dibaca : 630 kali Penulis:
Diduga Menipu Bermodus Investasi Fiktif, Wanita Paruh Baya di Jombang Raup Miliaran Rupiah
FaktualNews.co/anggit
Satreskrim Polres Jombang saat rilis pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus investasi pengadaan pakan ternak.

JOMBANG, FaktualNews.co – AI (46), warga Dusun Kemirigalih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto dijebloskan tahanan Polres Jombang karena diduga melakukan penipuan uang miliaran rupiah.

Modusnya, adalah mengajak korban melakukan investasi pengadaan pakan ternak. Namun uangnya diduga digelapkan, karena investasi fiktif belaka.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan tersangka melakukan tindakan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi pakan ternak.

AI sendiri, sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Jombang sejak 5 Oktober 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Giadi melanjutkan, tersangka mengajak korban untuk investasi pakan ternak.

“Tersangka mengajak korbannya untuk melakukan investasi pakan ternak dengan menunjukkan bukti DO (delivery order) ke sebuah pabrik peternakan. Namun setelah dicek, DO yang diperlihatkan tersangka ternyata tidak ada,” ucapnya, saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut, tersangka sendiri sudah menerima banyak uang dari salah satunya korbannya, yakni MR. MR mempercayai AI dan secara rutin menyerahkan uangnya kepada tersangka.

“Jadi sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 korban ini sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak Rp 23 miliar. Tersangka sendiri juga telah mengembalikan uang tersebut kepada korban tapi hanya Rp 19 miliar,” katanya.

Sehingga, korban MR masih mengalami kerugian Rp 3,9 miliar dari tersangka. Menurut Giadi, uang yang diberikan tersangka kepada korban itupun uang hasil perputaran dari korban tersangka lain.

Menurutnya, ada perjanjian dari kedua belah pihak, yang melibatkan tersangka dan korban. Namun, tersangka diduga mengkhianati kesepakatan dengan korban, dengan tidak melakukan hal yang sesuai perjanjian tersebut.

Karena telah merasa dikhianati, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Jombang. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tukasnya.(anggit)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah