Nasional

EnamTersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Belum Ditahan Polisi

JAKARTA, FaktualNews.co – Enam tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, belum ditahan polisi.

Mereka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin malam.

“Ya belum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Dedi menjelaskan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila polisi memutuskan menahan keenam tersangka.

Sementara itu, penyidikan kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang akan tetap dilakukan di Polda Jatim.

“Untuk Mabes masih memberikan asistensi. Sementara seperti itu. Hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan,” ucapnya.

Berikut daftar enam tersangka tersebut:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno.