Hukum

Permintaan Maaf Sambo Dicueki Ayah Brigadir J: Kami Fokus Proses Hukum Dulu

FAKTUALNEWS.CO – Butuh tiga bulan bagi Ferdy Sambo untuk meminta maaf pada keluarga Brigadir J atas kasus penembakan yang dilakukannya.

Namun, apa jadinya bila permintaan maaf itu tidak diterima oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat?

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta maaf pada keluarga Brigadir J saat dirinya dibawa ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) lalu.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua,” kata Sambo mengutip Kompas.com.

Ferdy Sambo juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.

Namun, mantan perwira tinggi Polri ini bersikukuh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban kasus ini.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban,” ujarnya.

Meski sudah meminta maaf pada keluarga Brigadir J, namun permintaan itu justru tidak diacuhkan oleh Samuel Hutabarat.

Dia lebih memilih fokus pada proses hukum yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.

Samuel memahami, selayaknya manusia hidup itu harus saling memaafkan dan mengampuni.

Namun, sebagai seorang ayah yang kehilangan anaknya dan juga sebagai warga negara hukum, Samuel berprinsip tidak akan mau membahas permintaan maaf Ferdy Sambo terlebih dahulu sebelum perkara di sidangkan.

“Terkait dari permintaan maaf dari Ferdy Sambo itu memang hal yang wajar dilakukan antarsesama manusia.”

“Tapi saya orang tua (atau) ayah dari almarhum Brigadir Yosua, saya tidak mau mendahului hukum.”

“Negara kita ini negara hukum, kiranya sesudah selesai nanti proses hukumnya, baru kita berbicara soal memaafkan.”

“Memang kita dianjurkan sesama manusia saling memaafkan, tapi kita tinggal di negara hukum kita biarkan dulu proses hukum berjalan,” kata Samuel Hutabarat dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti permintaan maaf Ferdy Sambo ke orang tua Brigadir J.

Menurutnya, permintaan maaf yang diucapkan Ferdy Sambo itu masih belum tulus.

“Kalau tulus minta maaf itu hal yang positif tetapi kalau tidak tulus ya kita tunggu prosesnya,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, saat kasus ini pertama kali mencuat, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan permintaan maafnya sebanyak tiga kali.

Namun, itu tidak tertuju untuk keluarha korban atas kesalahannya.

Saat itu, dia hanya menyampaikan belasungkawa ke keluarga Yosua. Sambo bahkan menyinggung perbuatan yang dia klaim dilakukan Yosua terhadap keluarganya.

“Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo dalam kemunculan perdananya di depan publik, Kamis (4/8/2022).

Pengusutan kasus ini berjalan. Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Dia diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo meminta maaf melalui kuasa hukumnya. Namun, lagi-lagi, permintaan maaf itu bukan ditujukan buat keluarga Yosua.

Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya, kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sambo meminta maaf untuk yang ketiga kalinya pada Jumat (26/8/2022), setelah dia dipecat sebagai polisi melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Permintaan maaf itu Sambo sampaikan melalui secarik kertas tulis tangan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.

Namun, dalam suratnya, tak ada satu pun kalimat maaf yang ditujukan Sambo buat keluarga Brigadir J. Dia hanya meminta maaf ke rekan-rekannya di institusi Polri.

“Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” bunyi petikan surat Sambo.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

Dalam rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

“Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Semua tersangka kemudian ditampilkan ke publik siang tadi.

Berikut nomor rompi tahanan para tersangka:

1. Ferdy Sambo nomor 69

2. Putri Candrawathi nomor 74

3. Bripka RR nomor 44

4. Bharada E nomor 89

5. Brigjen Hendra Kurniawan nomor 42

6. Kombes Agus Nurpatria nomor 56

7. Kompol Baiquni Wibowo nomor 100

8. Kompol Chuck Putranto nomor 18

9. AKBP Arif Rahman Arifin nomor 10

10. AKP Irfan Widyanto nomor 45

Sementara itu Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.

Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri.

“Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,”

“Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim,” kata Fadil.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” lanjutnya.

“Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan,” tuturnya.