JAKARTA, FaktualNews.co – Tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga kini belum dicopot dari jabatannya.
Ketiganya yakni Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
“Tunggu proses dari Karo SDM ([Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jawa Timur],” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Dedi belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses yang saat ini sudah dilakukan. Dia hanya menyebut informasi terbaru akan segera disampaikan. “Nanti disampaikan Kabid Humas [Polda Jatim],” ucap Dedi.
Diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ini polisi telah enam orang sebagai. Selain tiga personel Polri di atas, ada pula Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut kepolisian juga tengah mengusut perusakan hingga pembakaran di luar Stadion Kanjuruhan.
“Di luar terjadi pidana juga, baik perusakan, pembakaran dan sebagainya,” kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya