Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD: Pemberi Perintah Gas Air Mata Bisa Jadi Tersangka, Masih Kami Cari
FAKTUALNEWS.CO – Terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, polisi telah menetapkan sebanyak enam tersangka yang dinilai bertanggung jawab terkait insiden tersebut.
Ini daftarnya:
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
6. Security Officer, Suko Sutrisno.
Berikut update terbaru mengenai Tragedi Kanjuruhan hingga Minggu (9/10/2022).
Pemberi perintah penembakan gas air mata masih dicari
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, orang yang memerintahkan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bisa menjadi tersangka berikutnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari siapa orang yang memberikan perintah untuk menembakan gas air mata.
“Kami belum tahu juga perintah itu (dari) siapa. Kompolnas menyatakan (penembakan gas air mata) tidak diperintah oleh Kapolres (Malang) dan itu diklarifikasi dari VT bahwa jangan sampai ada kekerasan,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
“Nah ini yang masih kami selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar, atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka,” lanjut dia.
Pintu 12 paling banyak makan korban
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menunjukkan foto tempat kejadian perkara (TKP) pintu keluar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) yang paling banyak memakan korban.
Ia menyebut, TKP paling banyak yang memakan korban yakni di Pintu 12 Stadion Kanjuruhan. “Inilah TKP yang banyak memakan korban karena kontigensi dan emergency plan enggak jalan,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Menurut dia, jumlah pintu darurat (emergency exit) yang terbuka dalam tragedi Kanjuruhan sangat sedikit. “Dari 8 pintu, hanya ada 2 pintu yang terbuka, itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya,” ujar Dedi.
Sementara enam pintu lainnya tertutup. Bahkan, pintu itu disebut terkunci dan tidak dapat difungsikan. Pintu 12 terletak di tengah-tengah tribun penonton berwarna merah dan biru.
Pintu 12 dan 13 Stadion Kanjuruhan tertutup saat kejadian
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/10/2022), temuan awal Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPIF) menunjukkan fakta pintu 12 dan 13 di Stadion Kanjuruhan dalam kondisi tertutup.
Anggota TGPIF Doni Monardo menyampaikan, temuan awal TGIPF adalah pintu 12 dan 13 Stadion Kanjuruhan masih dalam kondisi tertutup ketika meletus kericuhan antara suporter dengan pihak keamanan.
“Temuan pertama terutama pintu 12, 13 dalam kondisi yang tertutup. Kami akan mengumpulkan data dari petugas di pintu-pintu tersebut,” ujar Doni.
“Mana pintu yang dibuka, dan mana pintu yang tertutup? Karena sebab apa tertutup dan terbuka? Karena SOP nya 10 menit sebelum pertandingan selesai pintu harus segera dibuka,” tandas mantan Kepala BNPB tersebut.
Soal kemungkinan autopsi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan, Doni akan membicarakannya dengan kepolisian. “Tim juga sudah bertemu dengan sejumlah pakar, untuk memahami apa yang terjadi terutama kepada keluarga masyarakat yang anggota keluarganya wafat (dalam Tragedi Kanjuruhan),” tandasnya.
Ia menambahkan, ada rencana autopsi, namun pihaknya akan mendiskusikannya lebih lanjut bersama pihak kepolisian. “Kami belum bisa memberikan fakta karena masih bekerja. Doakan dalam 3 hari ke depan, semua bukti akurat segera kita kumpulkan,” tutur Doni.
Lebih lanjut, TGIPF menegaskan mereka akan terus bekerja dan menyampaikan hasil investigasi setelah semua data terkumpul.