Diduga Korupsi Dana ADD, Kades Penunggul Pasuruan Ditahan di Rutan Bangil
PASURUAN, FaktualNews.co – Selamet Sonhaji Kepala Desa (Kades) Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ditahan di rutan Bangil, usai terjerat kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Anggaran Desa (ADD dan AD), tahun 2021 senilai Rp 280 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk merealisasikan program-program desa itu, justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra membenarkan adanya penahanan terhadap Kades Penunggul tersebut.
Menurut Denny, Selamet Sonhaji sudah ditahan sejak Senin kemarin, “Yang bersangkutan sudah ditahan sejak Senin (03/10/2022) lalu,” ungkapnya, Senin (10/10/22).
“Yang bersangkutan ditahan dengan pertimbangan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan,” imbuh Denny.
Dijelaskan Denny, jika kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Penunggul ini sudah diselidiki oleh Polda Jatim sejak awal tahun 2022.
Namun, dari Polda Jatim sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah seluruh berkas perkara penyidikan terhadap tersangka sudah lengkap.
Kini pihak kejaksaan tengah proses penyusunan dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
“Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan dilimphakna ke PN Tipikor untuk di sidangkan,” pungkasnya.(Bahrul)
‘