FaktualNews.co

Awas Jebakan Pinjol Ilegal (8)

Antarpinjol Miliki Jaringan Data Nasabah

Liputan Khusus     Dibaca : 4422 kali Penulis:
Antarpinjol Miliki Jaringan Data Nasabah
Ilustrasi, salah satu syarat untuk pengajuan pinjol dengan foto selfi membawa identitas.diri.

JOMBANG, FaktualNews.co-Bagi masyarakat yang pernah terjerat pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, tentu pernah mendapatkan hal-hal yang tidak menyenangkan.

Salah satunya adalah penipuan dengan pengiriman pesan, dimana nasabah dituduh mempuunyai pinjaman di platform tertentu. Padahal, nasabah sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman di platform tersebut.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga melakukan teror kepada nasabah, jika tidak membayar sesuai dengan nominal yang ada dalam pesan tersebut.

Menurut salah satu korban, HS mengatakan, dirinya juga pernah mendapatkan pesan melalui WhatsApp, di mana dalam pesan tersebut ia telah meminjam di platform tertentu.

Ia pun merasa aneh karena tidak pernah mengajukan pinjaman di platform tersebut. Bahkan setelah dicek di mutasi rekening, tidak pernah ada transaksi masuk.

“Ya saya merasa aneh, tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi kok dapat WA tersebut. Saya cek di mutasi rekening juga gak ada dana masuk, saya pun jadi bingung,” ujar HS menceritakan pengalamannya.

Merasa aneh, ia pun meneliti gambar yang dikirimkan oleh pihak pinjol. Dan tentu saja, setelah diteliti dengan benar, ternyata gambar tersebut adalah hasil editan.

“Dalam WA tersebut, katanya saya pinjam 2 juta, padahal saya ndak pernah ngajukan. Sekilas memang nampak mirip seperti yang di aplikasi, namun setelah diteliti dengan benar, ternyata itu editan,” imbuhnya.

Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan data nasabah yang dimiliki pinjol ilegal. Data tersebut, digunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk meneror dan menipu nasabah untuk mendapatkan keuntungan.

“Psikologi nasabah yang terjerat pinjol itu kan takut dan khawatir diteror, terutama yang belum pengalaman ya, sehingga ini dimanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan. Ya siapa tahu nasabah ternyata membayar, karena takut datanya disebar,” jelasnya.

Ia menyarankan, bagi nasabah yang tidak merasa pinjam di platform tertentu dan mendapat teror seperti itu, maka jangan khawatir dan takut.

“Pertama jika sampai emneror melalui kontak darurat, bisa beri pemahaman ke kontak darurat kita bahwa kita tidak meminjam di aplikasi tersebut. Kedua ya laporkan ke Kepolisian, terutama di bidang cyber crime, karena mereka yang bisa melacak lokasi para peneror tersebut,” sarannya.

Namun, saat ditanya bagaimana mereka bisa mendapatkan kontak kita, padahal kita tidak pernah mengajukan pinjaman. Ia menduga bahwa pinjol ilegal tersebut merupakan satu jaringan yang saling memberi data nasabah.

“Ya nampaknya mereka berjejaring, sehingga pinjol lain pun bisa mengakses data kita. Bahkan pernah saya cek, beberapa pinjol itu ternyata satu PT. Sehingga sangat memungkinkan mereka berbagi data nasabah,” pungkasnya.

Sedangkan menurut Dani Setyanto, prsktisi IT, menjelaskan bila contoh kasus tersebut sudah masuk kriminal. Sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dengan hal tersebut bisa melaporkan ke polisi. “Dengan bukti pesan penagihan dari pinjol tersebut, laporkan ke polisi,” katanya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN