SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo, menggulung dua residivis yang merampok sepeda motor milik waria berinisial AL (17), warga Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (11/10/2022).
Kedua residivis yang berhasil ditangkap tim opsnal yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke yakni Ahmad Fira (22), warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, dan Stevano Adek Pranata (26), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo.
Petugas juga menggulung dua orang penadahnya, yakni Jasuli (32), warga Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso, dan Muzakki (27), warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni sepeda motor Scoopy dan ponsel milik korban, selain itu sepeda motor Yamaha Vixon milik Jasuli, dan senjata tajam jenis pisau, yang digunakan tersangka Stevano untuk mengancam korban.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kedua residivis mencuri sepeda motor milik korban itu, berawal saat petugas mengamankan barang bukti ponsel merk Vivo dari tangan Jasuli, sehingga berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, tim opsnal berhasil mengungkap dua orang pelaku, berikut dua orang penadah barang hasil curiannya.
“Kejadiannya pada 2 Oktober 2022 lalu, dengan TKP pinggir sungai di Burnik. Pada saat itu, salah satu pelaku mengajak korban untuk kencan. Nah, saat itulah, pelaku mengancan korban menggunakan pisau. Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor scoopy dan ponsel Vivo milik korban,” kata Aiptu I Wayan Parke, Selasa (11/10/2022).
Ditegaskan Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra bila penangkapan dua orang residivis dan orang penadahnya, dengan korban AL warga Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, dua orang pelaku dan dua orang penadahnya, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” pungkas Dedhi.