Advertorial

Cara Kreatif Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

BLITAR, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mempunyai cara unik dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal. Dengan mengemas sosialisasi ke dalam bentuk pagelaran seni Jaranan, sukses mengundang ratusan masyarakat hadir dalam sosialisasi yang digelar di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben pada Selasa (10/10/2022).

Dalam sosialisasi itu, Satpol PP Kabupaten Blitar menggandeng kantor bea cukai dalam menyampaikan materi perundang-undangan cukai. Mereka menyampaikan kepada masyarakat penonton seni jaranan bahwasannya menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai adalah dilarang, dan bakal ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

“Yang melihat pentas jaranan ini ada dari Muspika, Karang Taruna, dan masyarakat sekitar. Dan pada saat itu sangat kita anjurkan agar tidak menjual rokok polosan. Utamanya pada penjual rokok diimbau agar menolak bila ditawari menjual rokok polosan ini karena memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto.

Suyanto menjelaskan, alasan dilarangnya menjual rokok polosan ini adalah merugikan pemasukan keuangan negara dari sisi cukai tembakau. Sebab produsen rokok polosan ini tidak membeli pita cukai dari bea cukai sehingga pemasukan cukai pun menjadi berkurang.

Sedang pemasukan cukai ini oleh pemerintah akan dikembalikan kembali ke masyarakat untuk berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Seperti kegiatan pagelaran pentas seni jaranan inipun terselenggara berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang secara nyata memberdayakan pegiat seni dan melestarikan budaya setempat.

“Jadi setelah melalui sosialisasi ini masyarakat paham bahwa menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang. Dan masyarakat bisa membantu pemerintah untuk bersama-sama gempur rokok ilegal,” harapnya.

Ia menambahkan sosialisasi ini masih terus berlanjut, dengan menyebar secara merata di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Blitar.

“Kita terus lakukan sosialisasi ini agar banyak masyarakat lebih mengetahui tentang aturan tentang cukai ini. Ini kita masih menyasar tiga wilayah kecamatan dulu, setelah Desa Jogo Kesamben ini kita ke Kecamatan Wates dan Kecamatan Doko,” pungkasnya.