Peristiwa

Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Ditahan, Meski Diperiksa 12 Jam

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno, selaku Security Officer, pukul 22.30 WIB Selasa (11/10/2022), baru selesai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, dua orang inisial AH dan SS, pemeriksaan dinyatakan cukup. Namun demikian akan dilakukan periksaan tambahan kepada tersangka, Rabu (12/10/2022)besok pukul 13.00 WIB, akan dilakukan pemeriksaan kepada Kompol WS, AKP H dan AKP WSA.

“Penyidik akan bekerja secara maraton untuk memeriksa saksi saksi lainnya yang diperlukan dalam proses penyidikan. Termasuk mencocokkan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022) malam.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AH mendapatkan 123 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sedangkan untuk tersangka SS ada 42 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Saat ditanya terkait apakah keduanya ditahan atau tidak pada malam ini, Dirmanto menjelaskan, minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Penyidik inikan perlu pemeriksaan tambahan saksi saksi untuk mencocokan barang bukti,” tambahnya.