KEDIRI, FaktualNews.co – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, memanggil dan melakukan mediasi dengan pihak BRI, OJK dan nasabah terkait kasus raibnya uang ratusan juta rupiah milik nasabah, Selasa (11/10/2022).
Mediasi atau Rapat Dengar Pendapat tersebut digelar tertutup di ruang kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri. Pihak BRI diwakili Hari Prasetyo selaku Pimpinan Cabang Pare Kediri, Kepala OJK Kediri Bambang Suprianto, dan nasabah yang menjadi korban.
Usai mediasi Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto mengatakan, ada dugaan korban menjadi penipuan skimming. Namun pihaknya bersama BRI terus melakukan penyelidikan.
“Jadi dua nasabah yang menjadi korban ini, berbeda kasusnya. Satu nasabah atas nama Erna ini kehilangan uang karena kesalahan sendiri, yang memberikan user name dan pasword lewat aplikasi,” kata Bambang Suprianto.
Bambang menambahkan, sedangkan kasusnya Tri Wahyuni berbeda dengan Erna. Tri Wahyuni diduga menjadi korban skimming atau kesalahan sistem. Pihaknya dan BRI masih melakukan penyelidikan atas kasusnyaTri Wahyuni tersebut.
“Jadi dua nasabah ibu Erna dan Tri Wahyuni berbeda. Untuk kasusnya Tri Wahyuni kami dan BRI terus menggali data, untuk menyelidiki kasus tersebut. Dan kepada Tri Wahyuni kami sarankan segera melaporkan secara resmi kepada OJK, untuk layanan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri Lukman mengatakan, pihaknya sengaja mengadakan mediasi antara korban dengan pihak BRI dan OJK, untuk mencari solusi guna menyelesaikan kasus yang menimpa dua nasabah tersebut.
“Jadi kami sengaja mengadakan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik. Dan kami juga merekomendasikan, jika memang kesalahan ada pada pihak bank, maka uang nasabah yang hilang harus diganti,” tutup Lukman.
Sementara Pimpinan Cabang BRI Pare, Kediri, Hari Prasetyo tidak bersedia memberikan statment saat dikonfirmasi usai mediasi.
“Mohon maaf mas saya buru-buru ada rapat,” kata Hari Prasetyo singkat sambil meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Kediri.
Pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri memberikan waktu 14 hari kepada BRI dan OJK, agar kasus yang menimpa kedua nasabah tersebut bisa mendapatkan solusi yang terbaik.