FaktualNews.co

Dobel Anggaran Pengadaan Paket Internet di Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Jombang?

Nasional     Dibaca : 900 kali Penulis:
Dobel Anggaran Pengadaan Paket Internet di Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Jombang?
FaktualNews.co/Sarep/
Dobel anggaran pengadaan paket data selular di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Anggaran pengadaan paket data selular atau internet bagi kader tim pendamping keluarga (TPK), di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) Kabupaten Jombang diduga dobel.

Dobel anggaran pengadaan paket data selular atau internet di Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Jombang, ini terungkap dari data yang diterima Kelompok Faktual Media (KFM).

Rinciannya, paket belanja kawat/faksimili/internet/tv berlangganan dengan total pagu Rp 3,65 miliar, sumber dana APBD 2022.

Belanja dengan kode RUP 33528015 dengan uraian paket data untuk pelaporan tersebut, menggunakan metode dikecualikan.

Kemudian paket yang sama paket belanja kawat/faksimili/internet/tv berlangganan dengan total anggaran Rp 27 juta, sumber anggaran APBD tahun 2022.

Belanja dengan kode RUP 33525121 dengan uraian paket data untuk pelaporan tersebut, menggunakan metode seleksi dikecualikan.

Dan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Maret hingga Juni 2022, serta jadwal pemilihan penyedia bulan Maret 2022.

Kedua paket memiliki spesifikasi pengerjaan untuk pelaporan kader tim pendamping keluarga (TPK) di Kabupaten Jombang.

Menanggapi adanya dugaan dobel anggaran tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPKB dan P3A Kabupaten Jombang, Eko Supriyanto membantah hal itu.

Ia mengatakan jika tidak ada dobel anggaran paket belanja kawat/faksimili/internet/tv berlangganan. Dengan rincian pembelian paket data internet, untuk pelaporan kader TPK.

“Tidak ada, ya hanya sekali itu saja (setahun) dengan anggaran Rp 3,6 miliar itu saja,” ungkap Eko Supriyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, pengadaan paket data internet senilai Rp 3,6 miliar di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) Kabupaten Jombang, diduga tidak diberikan dalam bentuk pulsa atau paket data internet. Namun, berupa uang tunai.

Pemberian bantuan kepada 3045 orang kader tim pendamping keluarga (TPK) di 302 desa dan empat kelurahan se-Kabupaten Jombang, tersebut seharusnya diberikan dalam bentuk paket data internet atau pulsa senilai Rp 100 ribu, yang digunakan untuk pelaporan.

Tapi nyatanya di lapangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) memberikan dalam bentuk uang tunai.

Anggaran paket data internet atau pulsa untuk kader TPK di Jombang ini, berasal dari dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Pemerintah pusat yang dimasukkan menjadi APBD Kabupaten Jombang tahun 2022.

“Itu asalnya dari pusat dana BOKB dan dimasukkan menjadi APBD. Jadi yang membelanjakan langsung paket internet itu Balai Penyuluh KB Kecamatan di konter-konter terdekat,” kata Sekretaris Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Jombang, Nurdin Purwoko.

Di dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOKB tahun anggaran 2022, poin dukungan manajemen dan SIGA (sewa langganan jaringan internet).

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPKB dan P3A Kabupaten Jombang, Eko Supriyanto mengatakan pengadaan paket data internet atau pulsa dari dana BOKB senilai Rp 3,6 miliar, itu bersifat klaim.

“Sifatnya ini klaim, jadi beli pulsa masing-masing personel TPK di koordinir langsung oleh setiap PLKB,” ungkapnya.

Setelah kader TPK membeli paket data internet secara mandiri menggunakan uang pribadi mereka, menurutnya baru diklaimkan ke bendahara keuangan kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan.

“Kita tidak pernah memberikan bentuk tunai, tapi setelah spj baru diganti,” tandas Eko.

Diungkapkannya, bantuan paket data internet yang diperuntukkan bagi kader TPK ini bakal berlangsung selama 12 bulan mulai Februari 2022.

Perlu diketahui, jika dikalkulasi Rp 100 ribu dikali 302 desa ditambah empat kelurahan selama 11 bulan. Maka akan keluar nominal Rp 3. 349.500.000, sedangkan proyek pengadaan tersebut menelan anggaran dari APBD 2022 sebesar Rp 3.654.000.000. Maka ada sisa Rp 304 juta.

“Jika ada sisa ya dikembalikan ke kas negara,” pungkas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul