FaktualNews.co

Dua Perusda Situbondo Dibubarkan, LPBH NU Siapkan Posko Pengaduan

Peristiwa     Dibaca : 758 kali Penulis:
Dua Perusda Situbondo Dibubarkan, LPBH NU Siapkan Posko Pengaduan
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Ketua LPBHNU Situbondo, Badrus Saleh.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selain mendapat reaksi keras dari Fraksi PKB DPRD  Kabupaten Situbondo. Kebijakan Bupati Karna Suswandi untuk membubarkan dua Perusda milik Pemkab Situbondo, yakni Perusda  Banongan dan Pasir Putih, juga menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat Situbondo.

Kali ini  sorotan tersebut disampaikan LPBHNU Situbondo. LPBHNU menilai kebijakan pembubaran dua Perusda itu, merupakan kebijakan yang seporadis dan terkesan tak terkonsep.

“Oleh karena itu, saya akan membuka posko pengaduan, utamanya terhadap para terdampak PHK pada  dua Perusda tersebut, Harapannya, para karyawñan terdampak bisa menyampaikan unek-uneknya,” kata Badrus Saleh, Sabtu  (15/10/2022)..

Menurutnya, tidak seharusnya Bupati  Karna Suswandi membubarkan dua  perusda yang sudah lama berdiri. Apalagi dengan alasan tidak memberikan kontribusi besar atau menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap daerah.

“Pemkab seharusnya memikirkan kembali bagaimana dampak  dari pembubaran dua perusda. Soalnya banyak karyawan yang sudah menerima gaji dari perusda. Bahkan, mereka sudah bergantung dengan pekerjaannya di perusda,” bebernya.

Lebih jauh Badrus memgatakan, berbicara masalah Perusda  tidak hanya menyangkut masalah  PAD saja. Tetapi aspek sosialnya juga harus dipikirkan. Semisal perusda dibubarkan hanya karena tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, lalu dilakukan pembubaran.

“Apakah itu langkah yang bijak?. Seharusnya, pemerintah datang untuk memperbaiki manajemen di internalnya bukan dibubarkan,” tandasnya.

“Kalau dua perusda  dibubarkan, saya menilai itu kebijakan  yang seporadis sekali. Soalnya hal ini menyangkut nasib  banyak karyawan yang bekerja di sana,” tegas Badrus

Badrus menambahkan, dengan dibubarkan dua perusda di Situbondo, ribuan karyawan terancam  kehilangan pekerjaan. Lantas bagaimana nasib  dari pekerja yang sudah lama mengabdi di perusda. Menurutnya, hal itu harus di pikirkan bersama, makanya  LPBH NU siap menampung pengaduan  para karyawan  dua perusda yang dibubarkan  tersebut.

“Untuk sementara kami  belum menerima pengaduan dari para karyawan dua perusda tersebut. Namun  kami siap untuk memberikan bantuan hukum para karyawan tersebut,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin