Nasional

Ini Daftar Dosa PSSI dan PT LIB Versi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA, FaktualNews.co – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan tugasnya dan memberikan sejumlah poin-poin rekomendasi pada laporan ke Presiden Joko Widodo. Mereka juga mencatat sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh PSSI dan PT LIB.

TGIPF telah menyerahkan laporan setebal 124 halaman ke Jokowi terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan yang telah mereka lakukan.

Dalam laporan tersebut, TGIPF banyak menyoroti sejumlah kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, mulai dari PSSI hingga PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).

Berdasarkan hasil investigasi TGIPF, PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Maka dalam catatan kami disampaikan pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi, kedua karena berdasarkan moral,” kata Mahfud yang merupakan Menkopolhukam.

Terkait PSSI, TGIPF menyoroti delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI.

1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

TGIPF juga menjabarkan kesalahan-kesalahan PT LIB sebagai operator kompetisi.

Berikut lima poin kesalahan PT LIB versi TGIPF:

1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

4. Personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

TGIPF juga menyatakan bahwa pihak-pihak terkait saling menghindar dari tanggung jawab.

“Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak yang secara formal sah,” ucap Mahfud MD.

TGIPF juga memberi rekomendasi agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan pengurus PSSI mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.”